Diduga Depkolektor PT MPM Tipu Konsumen
Selasa, 15-06-2021 - 14:22:38 WIB 👁 31362

TERKAIT:
 
  • Diduga Depkolektor PT MPM Tipu Konsumen
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Abdul Syarif yang menjadi korban
    berdomisili di pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan,yang dilakukan oleh salah satu pihak Depkolektor, PT MPM pada hari kamis 10/Juni/2021.  

    Abdul Syarif yang merupakan salah satu narasumber  Menceritakan Kejadian kronologisnya, Kepada Media sergaponline.Com,
    Depkolektor datang sekitar jam 2 Sore 4 Orang kerumah orang tua  Abdul Syarif, Dijalan Cempaka kelurahan Kerinci Barat Kabupaten Pelalawan. Depkolektor PT.MPM (Pihak Leasing) Bernama Anto menyuruh Abdul Syarif (Korban) supaya  datang ke Pekanbaru untuk membuat surat pernyataan kapan bisa di bayar angsuran kredit mobil Pickup BM 8926 CK.Tuturnya.

    "Kata Abdul Syarif,Ya pak besok saja saya datang, Mengingat   Sudah sore, dan lagi pula saya mau mengangkat buah sawit dulu.
    Pada hari Jumat 11/juni/2021 Saya berangkat ke Pekanbaru
    Membawa mobil Pickup BM 8926 CK, bersama dengan teman saya.

    Setelah kami sampai di kantor leasing PT.MPM  tersebut di Jalan Arifin Ahmad saya parkirkan mobil, Ketika mobil di parkirkan  dihalaman kantor Leasing tersebut.

    Salah satu dari Depkolektor mengambil kunci kontak mobil saya, Saya kurang tau Siapa orang nya dan berkata ayo bang masuk aja kekantor.

    Lalu saya bilang kenapa diambil kunci kontak mobil saya, kan kawan saya mau istirahat di mobil ini tuturnya.

    Biar saya saja nanti yang parkirkan, kata Depkolektor tetapi teman saya tidak mau keluar dalam mobil tersebut.

    Setelah saya masuk dalam kantor itu mereka ada kurang lebih sepuluh orang, bergantian masuk ruangan yang kecil, Memaksa saya supaya membayar kredit mobil  yang tertungga.Tapi saya katakan iya Pak saya bayar, tapi kan belum jatuh tempo tiga bulan, tgl 17 ini baru tiga bulan dan akan melunasi tiga bulan.

    Lalu saya disuruh menandatangani surat, tapi diatas surat itu ditutup pakai tangan salah satu dari Depkolektor tersebut. Saya bisa baca tapi yang ditangannya tidak bisa saya baca.

    Setelah saya tanda tangani saya di suruh pulang ke Pangkalan Kerinci, Abang pulang aja, Mobil tinggal disini saja, Kami antar naik mobil grep ya.

    Lalu saya bilang kalau nanti saya jemput uangnya untuk membayar tunggakan, Bisa saya bawa kembali mobilnya kan, Mereka berkata iya.

    Sesampainya saya di Pangkalan Kerinci saya pinjam uang, lalu saya menghubungi kembali ke Lesing tersebut, Mereka bilang kantor Uda tutup, besok lah Abang datang.

    Pada hari Sabtu 12/Juni/2021 Saya berangkat dari kerinci Menuju Pekanbaru, datang dengan niat mau membayar tunggakan tersebut, Malah pihak MPM dan Depkolektor tidak mau datang menjumpai saya, sehingga saya merasa dipermainkan dan Merasa ditipu oleh pihak Leasing/Depkolektor tersebut.

    Lalu saya menghubungi pimpinan Leasing MPM (Ricky) juga mengatakan kalau bapak  mau bayar jumpai dulu pihak eksternal yaitu Depkolektor PT. P.AJ, Putra Andestan Jaya. Bapak  nego biaya penarikan sebesar Rp10 juta, kalau mereka mau bayar bapak bayar angsuran yang ketinggalan beserta dendanya, saya ada niat untuk membayar hari ini, jawab Ricky kantor tutup, pada hal Depkolektor tersebut menyuruh kami datang.

    Kami sampai di kantor MPM masih pukul 11:30 Wib kantor belum tutup tapi pimpinan MPM tidak ada bahkan Depkolektor yang atas nama Anto pun tidak mau menjumpai kami jawab Abdul dengan kecewa."

    Tindakan Leasing melalui depkoleptor  yang mengambil secara paksa kendaraan ditangan pihak konsumen merupakan tindak pidana Pencurian.

    Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Depkoleptor dijalan maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

    Ketika awak media  komfirmasi dengan pimpinan MPM mengenai biaya penarikan yang jumlahnya 10 Juta, Ricky berkata yang 10 Juta itu untuk biaya Succesfee pihak Eksternal atau Depkolektor, kata Ricky.

    Editor : Risman zebua



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com