Imigrasi Kelas I Jakpus mengandalkan aplikasi "Si Owl" dan Sistem Pengawasan Internal
Jumat, 11-06-2021 - 17:29:13 WIB 👁 19481

TERKAIT:
 
  • Imigrasi Kelas I Jakpus mengandalkan aplikasi "Si Owl" dan Sistem Pengawasan Internal
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengandalkan aplikasi "Si Owl" untuk memudahkan pelayanan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dan sistem pengawasan internal untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    "Aplikasi 'Si Owl' menguntungkan bagi pemohon WNA dan petugas imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barron Ichsan di Jakarta, Jumat.

    Barron menjelaskan aplikasi Si Owl dapat diunduh pemohon melalui "Playstore" dan "App store" telepon seluler untuk mendapatkan informasi pengajuan izin tinggal di Indonesia.

    Barron mengungkapkan aplikasi tersebut memiliki fitur "early warning" berupa pemberitahuan awal tentang akan habis masa berlaku izin tinggal WNA melalui surat elektronik (email).

    Fasilitas digital itu juga mengirimkan informasi bagi WNA ketika terjadi gangguan sistem, pemberitahuan permohonan sudah selesai, dan data tingkat kepatuhan WNA berstatus "overstay".

    Aplikasi "Si Owl" juga berfungsi untuk mengawasi kinerja pelayanan para karyawan Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Jakarta Pusat serta menginformasikan kepada petugas intelijen dan penindakan terkait data WNA yang habis masa berlaku izin tinggalnya.

    Barron menyebutkan fitur lain yang diterapkan untuk mengontrol kinerja pelayanan petugas Imigrasi Jakarta Pusat terhadap publik, antara lain "Si Jali", "Si Anggrek", "Si Cempaka" dan "Si Emak".

    "Si Jali: menerapkan layanan untuk memberikan tanda kepada pemohon WNI dengan stiker berwarna biru, pemohon WNA berwarna merah, dan tamu kedinasan berwarna hijau.

    "Hal itu untuk mengetahui dan memastikan keperluan tamu datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat," ujar Barron.

    Layanan "Si Anggrek" bertujuan untuk mengawasi terhadap petugas Seksi Lalu Lintas Imigrasi saat melayani, seperti memanggil, mewawancara pemohon serta menginformasikan oknum yang bermasalah.

    Untuk aplikasi "Si Cempaka" dapat mengendalikan dan mengevaluasi kinerja dengan menyerahkan dokumen hasil kerja dan titik koordinat untuk mengetahui lokasi karyawan saat jam kerja ketika diberlakukan sistem kerja di rumah pada masa pandemi COVID-19.

    Terakhir aplikasi "Si Emak" menginformasikan kiriman uang gaji, tunjangan kinerja, biaya transportasi serta insentif lainnya melalui notifikasi surat elektronik untuk mengakselerasi kinerja pegawai imigrasi.

    Barron menyatakan pengembangan berbagai pelayanan secara digital tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan predikat WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

    Diungkapkan Barron, sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah meraih kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju WBBM dari Kementerian PAN RB.

    Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sempat mengajukan predikat WBBM pada 2020, namun gagal karena belum membuat terobosan kemudahan pelayanan bagi WNA.

    Kementerian PAN dan RB mensyaratkan lembaga atau badan pemerintah untuk meraih predikat di Zona Integritas WBK/WBBM dengan mempertimbangkan unit strategis dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya manusia cukup besar dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang tinggi.

    Pengumuman predikat WBK dan WBBM dilakukan setiap akhir tahun dengan tujuan mengurangi praktik tindak pidana korupsi.(JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com