Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sabtu, 29-05-2021 - 21:29:15 WIB 👁 16269

TERKAIT:
 
  • Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang gelar konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sabtu, (29/05/2021)

    Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK  mengatakan kronologis kejadian sekira bulan Oktober tahun 2019, tersangka menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan. Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah  kemudian saat di dalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah tersebut.
     
    Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan laporan polisi yang  diterima dan setelah terpenuhi dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka, maka segera  dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Kemudian diperoleh informasi, bahwa tersangka sedang berada dikediamannya.

    Atas Informasi tersebut, pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib, UPPA mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Dalam proses penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya UPPA membawa tersangka ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka.

    Waktu dan Tempat Kejadian penangkapan yaitu pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib di Polres Tanjungpinang.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP REZA PARINDRA,S.H., SIK, dan Kasubbag Humas IPTU SUPRIHADI  menjelaskan tersangka berinisial (RZI) Laki-laki 31 Th dan berprofesi sebagai guru, dengan korban berinisial (NA) Perempuan 13 Th dengan barang bukti 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru muda merk Lois (Milik Korban).

    Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang “Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

    "Polisi berhasil meringkus dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)", terang Kapolres.(D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com