Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sabtu, 29-05-2021 - 21:29:15 WIB 👁 14521

TERKAIT:
 
  • Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang gelar konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sabtu, (29/05/2021)

    Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK  mengatakan kronologis kejadian sekira bulan Oktober tahun 2019, tersangka menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan. Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah  kemudian saat di dalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah tersebut.
     
    Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan laporan polisi yang  diterima dan setelah terpenuhi dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka, maka segera  dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Kemudian diperoleh informasi, bahwa tersangka sedang berada dikediamannya.

    Atas Informasi tersebut, pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib, UPPA mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Dalam proses penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya UPPA membawa tersangka ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka.

    Waktu dan Tempat Kejadian penangkapan yaitu pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib di Polres Tanjungpinang.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP REZA PARINDRA,S.H., SIK, dan Kasubbag Humas IPTU SUPRIHADI  menjelaskan tersangka berinisial (RZI) Laki-laki 31 Th dan berprofesi sebagai guru, dengan korban berinisial (NA) Perempuan 13 Th dengan barang bukti 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru muda merk Lois (Milik Korban).

    Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang “Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

    "Polisi berhasil meringkus dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)", terang Kapolres.(D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com