Mantan Ketum Partai Golkar, Dari Sakit, Tiang Listrik Hingga Bakpou, Sampai Di Ponis Hukuman Citaras
Sabtu, 31-03-2018 - 09:13:20 WIB 👁 24349

TERKAIT:
 
 

JAKARTA, SERGAPONLINE.Com-- Jaksa Irene Putri mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat bekas Ketua DPR Setya Novanto bercita rasa pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan dibeberkan fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.

"Sehingga akan terhindar dari deteksi pengawas otoritas keuangan," kata Jaksa Irene dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 29 Maret 2018.

Duit haram itu, kata Irene, mengalami perjalanan berliku melintasi enam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. "Untuk itu, tidak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang."

Jaksa, kata Irene, tidak heran mengapa fulus itu bisa mengalir tanpa terdeteksi otoritas dalam negeri. Sebab, Setya dikenal sebagai politisi yang mempunyai pengaruh kuat dan pelobi ulung.

"Dilihat dari pendekatan kriminologi, karakteristik pelaku white collar crime kebanyakan mereka yang dikenal sebagai orang baik, supel, dan pintar bersosialisasi."

Bekas Ketua DPR itu menjalani sidang tuntutan hari ini. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan tuntutan dan keputusan soal justice collaborator (JC).

Jaksa mendakwa bekas Ketua Umum Partai Golkar itu meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011, saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya menerima imbalan US$7,3 juta. Dia juga didakwa menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Meski sudah melalui cara berliku, perilaku korupsi itu tetap bisa tampak. Kata Irene, secara mata telanjang masyarakat bisa melihat bahwa sampai sekarang penerapan program KTP elektronik belum tercapai. Hal itu, kata Irine, karena perencanaan dan pembahasan anggaran dicampuri kepentingan bisnis dari pengusaha dan anggota DPR yang menggunakan pengaruh politiknya untuk mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa. “Inilah yg disebut political corruption," kata Irene.

Tuntutan

Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa KPK. Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.***


Tempo//Sergaponline





 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com