Dilahan HGU PTPN-V Sungai Rokan Ada Galian "C", Lsm Gerak Laporkan Kementerian Kehutanan
Kamis, 06-05-2021 - 13:38:16 WIB 👁 58443
Foto: Galian 'C' diduga Ilegal, yang berada didalam area Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa Sawit PTPN-V Sei Rokan di Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
TERKAIT:
 
  • Dilahan HGU PTPN-V Sungai Rokan Ada Galian "C", Lsm Gerak Laporkan Kementerian Kehutanan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Galian Batuan atau sering di sebut galian 'C' diduga Ilegal, yang berada didalam area Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa Sawit PTPN-V Sei Rokan di Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, area-nya berdekatan dengan permukiman masyarakat dan sungai Ngaso, sudah bertahun-tahun beroperasi tidak pernah tersentu hukum.

    Berdasarkan informasi dari masyarakat media ini bersama dengan Team Lsm Gerakan Rakyat anti Korupsi Indonesia Riau (LSM GERAK-INDONESIA Riau) turun dilokasi  Galian "C" pada bulan Februari 2021 untuk melakukan investigasi dan terlihat ditempat Galian "C" beberapa lubang galian dan juga tumpukan krikil hasil tambang yang dilakukan oleh pekerja dari PTPN-V.

    Ketua Lsm Gerak Indonesia Riau, Emos Gea mengatakan bahwa, berdasarkan hasil investigasi atas kegiatan Galian "C" diduga illegal ini, kita telah layangkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktur PTPN-V pada 22 Maret 2021. Dengan Nomor Surat B.019-035/KLAR/DPD/LSM-GERAK/P-RIAU/III/2021, namun sampai saat ini tidak pernah dijawab oleh Direktur PTPN-V dan memilih bukam Jelas Emos.

    Dijelaskan Emos, tekait kegiatan Galian "C" tersebut jelas telah menyalahi aturan izin prinsip yang ada. Bahkan kegiatan Galian "C" di Sungai Rokan Kab. Rokan Hulu itu diduga kuat tidak memiliki izin operasional dan juga izin Amdal, Ungkap Emos.

    Kata Emos lagi, berdasarkan data yang ada bahwa, pihak Dinas Lingkungan Hidup  kab. Rokan Hulu pernah menyurati Direktur PTPN-V dengan Nomor: 660/DLH-P4LH/85 tertanggal 11 Maret 2020, perihal kewajiban Reklamasi terhadap lahan Bekas Tambang/ Galian di area HGU PTPN V di Sei Rokan Kabupaten Rokan Hulu, Namun himbauan tersebut tidak pernah diindahkan oleh PTPN-V sampai sekarang belum dilakukan Reklamasi terhadap lahan bekas Tambang/Galian yang diduga telah dirusak oleh kegiatan Galian "C" dari PTPN-V. Sesuai aturan dan pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang telah disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup terdapat kewajiban PTPN-V Sei Rokan untuk melakukan Reklamasi Paska tambang selesai dilakukan. Kata Emos.

    Bahkan PTPN –V diduga kuat tidak pernah memperhatikan Kualitas Air, Permukaan Air Tanah, Air Laut serta Udara berdasarkan Standar Baku Mutu atau Kreteria Baku Kerusakan lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    PTPN-V juga diduga Kuat tidak memperhatikan Perlindungan dan Pemulihan keanekaragaman dan hayati lingkungan serta memperhatikan stabilitas dan keamanan timbunan Batuan penutup, kolam Tailing, lahan bekas tambang dan struktur peruntukannya, yang telah digarap bertahun tahun, tutur Emos.

    Terkait temuan diatas pihak Lsm Gerak Riau segera buat laporan kepada penegak hukum yang ada di provinsi Riau, bahkan juga akan dilaporkan nantinya ke kementerian kehutanan di Jakarta, tegas Emos.

    Wartawan ini saat dikonfirmasi Humas PTPN-V melalui Riski mengatakan bahwa kegiatan di Sungai Rokan bukan Galian "C", namun kegiatan yang kita lakukan disana yakni pembangunan embung, Dibangun atas perintah satgas karhutla, dan izin embungnya sendiri ada, kata Riski.

    Ketika dikonfirmasi Direktur PTPN-V melalui Whatsappnya tidak menjawab, hingga berita ini di publikasikan.

    Made



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com