Larangan Mudik, Polres Rokan Hulu Mendirikan Enam Posko Penyekatan Keluar Masuk Kendaraan
Jumat, 30-04-2021 - 09:27:13 WIB 👁 44232

TERKAIT:
 
  • Larangan Mudik, Polres Rokan Hulu Mendirikan Enam Posko Penyekatan Keluar Masuk Kendaraan
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROKAN HULU - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik lebaran.

    Menindak lanjuti larangan mudik tersebut Kepolisian Resort Rokan Hulu Bersama TNI dan Pemerintah daerah melakukan upaya menghalau datangnya pemudik dari Provinsi lain, demi mensukseskan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat tersebut dengan mendirikan enam pos penyekatan di pintu-pintu perbatasan.

    Untuk memastikan kesiapan Pos penyekatan tersebut, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat  turun langsung melakukan pengecekan Pos Penyekatan yang sudah di didirikan di sejumlah Titik.

    Mantan kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti ini memastikan, ada enam Pos Penyekatan sudah aktif mulai hari Rabu (28/4/2021) dengan sasaran Pelat Nomor Luar Daerah.

    Enam Pos pembatasan Moda transportasi dan penyekatan larangan mudik berada di enam titik masing-masing yakni  Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Simpang TB Desa Tandun dan Rokan IV Koto.

    Pos Tandun dan Kabun bertujuan menyaring kendaraan yang masuk dari Sumatera Barat, sementara Pos Rokan IV koto untuk menyaring kendaraan dari Pasaman Timur via lubuk Sikaping" ucap Kapolres.

    Pos Penyekatan lain yang sudah didirikan yaitu di  Kecamatan Tambusai yang berbatasan dengan kabupaten padang lawas, Sumatera Utara, tepatnya di Simpang Tiga LKA tambusai.

    Kemudian, Pos Penyekatan di KM 24 Kecamatan Tambusai Utara serta Pos Penyekatan di Desa Bonai Darussalam yang berbatasan dengan Duri Kabupaten Bengkalis.

    "Penyekatan melibatkan Ratusan Personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan dan Ormas" ujarnya.

    Dijelaskan Kapolres, metode penyekatan yang dilakukan tetap mengikuti Permenhub RI nomor PM 13 Tahun 2021, dimana pada tanggal 22 April-5 Mei dilakukan Sosialisasi tentang larangan mudik bagi Pengendara.

    Khusus bagi kendaraan Dengan Plat luar Riau tetap diminta menunjukkan hasil negatif Tes PCR atau Rapit tes Antigen maksimal 1 kali 24 jam" jelasnya.

    "Sementara, pada tanggal 6- 17 Mei diberlakukan putar balik kendaraan yang ingin memasuki Rohul kecuali pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang dikecualikan seperti Kendaraan Pimpinan Tinggi negara, Kendaraan Operasional TNI-POLRI, Ambulance, mobil Damkar, pengangkut logistik, mobil barang tanpa penumpang.

    Mobil pengangkut obat-obatan, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dan kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

    "Meski demikian bagi  PPDN yang dikecualikan juga harus memenuhi syarat yakni menunjukkan hasil Rapit tes RT-PCR maksimal 3 kali 24 Jam baik Rapit tes antigen ataupun genose C19" terang Kapolres.

    (Frengky nainggolan/Humas)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
  • Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
  • Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
  • Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    03 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    04 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    05 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    06 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    07 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    08 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    09 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    10 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    11 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    12 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    14 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    15 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    16 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    17 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    18 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    19 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    20 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    21 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    22 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com