Polres Rohul Menangkan Dua Putusan Praperadilan Atas Pemohon Sihombing
Sabtu, 24-04-2021 - 07:44:22 WIB 👁 40083

TERKAIT:
 
  • Polres Rohul Menangkan Dua Putusan Praperadilan Atas Pemohon Sihombing
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Kapolres Rokan Hulu  melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengatakan bahwa Bidang Hukum Polda Riau dan Polres Rokan Hulu menangkan dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Sihombing dan kuasa hukumnya Drs. Romulus Tindaon,S.H,Selasa (20/04).

    Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Jatmiko Pujo Raharjo, S.H dengan Pokok Perkara Penyerobotan lahan dan pencurian TBS” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal pasal 364 dan atau pasal 385 KUHPidana.

    Lanjut Refly menjelaskan
    Adapun putusan praperadilan yaitu Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan penuh Pertimbangan hukum Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU  No. 8 tahun 1981, putusan Mk : 21/PUU-XII/2014.

    Selain itu, Kamis tanggal 22 April  2021 sekitar Pukul 10.30 wib s.d 11.00 wib Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Gilar Amrizal, S.H membacakan putusan tentang Tidak sahnya penghentian penyidikan dengan Perkara Pokok “Penggelapan sertifikat hak milik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.

    Adapun bunyi putusan Menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat di terima dengan pertimbangan hakim bahwa  Permohonan
    pemohon tidak memenuhi syarat formal karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No.8 tahun 1981,putusan Mk:21/PUU-XII/2014

    Tambah Paur Lagi, Dengan dimenangkan nya praperadilan ini kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH Mengucapkan terimakasih kepada tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rohul yang telah mengikuti kegiatan sidang dan selanjutnya memenangkan Praperadilan dimaksud,papar Kapolres,

    Kapolres Rokan Hulu berharap kedepannya Penyidik bisa mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme dalam menangani kasus kasus dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mencari keadilan.
    (Frengky Golan).
    Sumber paur humas



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com