Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku Dugaan Pencurian dan Penahanan Tongkang Milik PT THIP
Minggu, 18-04-2021 - 17:05:25 WIB 👁 31046

TERKAIT:
 
  • Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku Dugaan Pencurian dan Penahanan Tongkang Milik PT THIP
  •  

    SERGAPONLINE.COM INHIL - Pengembangan terhadap kasus pencurian dan pemaksaan penahanan Kapal tongkang PT. THIP Pelangiran terus di lakukan oleh Polres Inhil.

    Setelah mengamankan 5 pelaku, antara lain, oknum Kelompok Tani (Poktan), oknum organisasi masyarakat (ormas) dan oknum Kepala Desa (Kades), Sat Reskrim Polres Inhil  berhasil mengamankan satu terduga pelaku lagi, yaitu, SF (35).

    Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Tim Sat Reskrim Polres Inhil yang di pimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh – jauh terbang ke Ibukota Jakarta untuk mengejar SF.

    SF akhirnya ditangkap Tim Sat Reskrim di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No. 48, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/4) Kasat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Provinsi DKI Jakarta, Kasat beserta 4 orang anggota Opsnal pun bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

    “Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug Boat Pancaran III-515 milik PT. THIP,” ungkap Kapolres kepada Wartawan, Minggu (18/4/2021).

    Kapolres menambahkan, saat ini SF telah di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, antara lain, yaitu, 1 Unit Handphone Samsung Xiaomi Redmi S2  warna hitam  dan 1 Unit Handphone Samsung lipat warna hitam.

    “Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelas Kapolres.

    Lebih lanjut Kapolres menerangkan, SF di duga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT. THIP.

    SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan, mengambil sampel di Tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Selanjutnya SF bersama 5 lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB. Pancaran III-515 yang berangkat dari dermaga pulai PT. THIP tujuan Dumai – Pelintung.

    “Setibanya di Perairan Pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sample CPO dan POME tanpa izin, mereka tetap berkeras mengambil sampel,” imbuh Kapolres.

    Menurut Kapolres, selain SF juga masih ada AS yang diduga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengambilan sampel dan penahanan kapal tongkang dan tug boat yang dilakukan oleh para pelaku.

    “AS dan SF ini mencari pembeli baru Miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru melalui mereka. SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp. 3 juta atas keterlibatannya ini,” ucap Kapolres.

    Setelah sample diambil dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening ketua poktan sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikannya, antara lain kepada, pihak ormas (AN) Rp. 10 juta, AW (oknum Kades) Rp. 5 juta dan SF Rp. 3 juta.

    “Sisanya untuk akomodasi dan makan-makan selama di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. Saat pembagian uang di rumah AW tersebut, semua yang ada disana menyaksikan antara lain, yaitu, AN (ormas), AW, TM, JT, SF, AS dan BO,” terang Kapolres.

    Ditambahkan Kapolres, dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pihak pembeli (buyer) diketahui bahwa poktan akan mendapat fee atas pembelian miko tersebut dari pembeli sebesar Rp. 800 perkilogram.

    Selain itu juga ada kesepakatan tidak tertulis bahwa pihak ormas akan mendapat fee dari uang fee kelompok tani tadi sejumlah Rp. 100 perkilogram (1 liter = 1,5 kg).

    Untuk diketahui, sebelumnya Polres Inhil berhasil mengungkap adanya aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo plantations (THIP) dengan Kelompok tani (Poktan) Sinar Usaha Maju (SUM) Pelangiran.

    Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT. THIP Pelangiran.

    Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 5 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37) seorang panglima ormas di Inhil, BO (48) selaku Ketua kelompok tani, AW (48) oknum Kades, JT (34) selaku bendahara ormas serta TM (52) selaku anggota kelompok tani. (Rls/S)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  • Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    03 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    04 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    05 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    06 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    07 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    08 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    09 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    10 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    11 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    12 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    13 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    14 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    15 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    16 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    17 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    18 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    19 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    20 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    21
    22 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com