Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku Dugaan Pencurian dan Penahanan Tongkang Milik PT THIP
Minggu, 18-04-2021 - 17:05:25 WIB 👁 28930

TERKAIT:
 
  • Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku Dugaan Pencurian dan Penahanan Tongkang Milik PT THIP
  •  

    SERGAPONLINE.COM INHIL - Pengembangan terhadap kasus pencurian dan pemaksaan penahanan Kapal tongkang PT. THIP Pelangiran terus di lakukan oleh Polres Inhil.

    Setelah mengamankan 5 pelaku, antara lain, oknum Kelompok Tani (Poktan), oknum organisasi masyarakat (ormas) dan oknum Kepala Desa (Kades), Sat Reskrim Polres Inhil  berhasil mengamankan satu terduga pelaku lagi, yaitu, SF (35).

    Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Tim Sat Reskrim Polres Inhil yang di pimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh – jauh terbang ke Ibukota Jakarta untuk mengejar SF.

    SF akhirnya ditangkap Tim Sat Reskrim di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No. 48, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/4) Kasat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Provinsi DKI Jakarta, Kasat beserta 4 orang anggota Opsnal pun bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

    “Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug Boat Pancaran III-515 milik PT. THIP,” ungkap Kapolres kepada Wartawan, Minggu (18/4/2021).

    Kapolres menambahkan, saat ini SF telah di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, antara lain, yaitu, 1 Unit Handphone Samsung Xiaomi Redmi S2  warna hitam  dan 1 Unit Handphone Samsung lipat warna hitam.

    “Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelas Kapolres.

    Lebih lanjut Kapolres menerangkan, SF di duga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT. THIP.

    SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan, mengambil sampel di Tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Selanjutnya SF bersama 5 lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB. Pancaran III-515 yang berangkat dari dermaga pulai PT. THIP tujuan Dumai – Pelintung.

    “Setibanya di Perairan Pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sample CPO dan POME tanpa izin, mereka tetap berkeras mengambil sampel,” imbuh Kapolres.

    Menurut Kapolres, selain SF juga masih ada AS yang diduga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengambilan sampel dan penahanan kapal tongkang dan tug boat yang dilakukan oleh para pelaku.

    “AS dan SF ini mencari pembeli baru Miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru melalui mereka. SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp. 3 juta atas keterlibatannya ini,” ucap Kapolres.

    Setelah sample diambil dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening ketua poktan sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikannya, antara lain kepada, pihak ormas (AN) Rp. 10 juta, AW (oknum Kades) Rp. 5 juta dan SF Rp. 3 juta.

    “Sisanya untuk akomodasi dan makan-makan selama di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. Saat pembagian uang di rumah AW tersebut, semua yang ada disana menyaksikan antara lain, yaitu, AN (ormas), AW, TM, JT, SF, AS dan BO,” terang Kapolres.

    Ditambahkan Kapolres, dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pihak pembeli (buyer) diketahui bahwa poktan akan mendapat fee atas pembelian miko tersebut dari pembeli sebesar Rp. 800 perkilogram.

    Selain itu juga ada kesepakatan tidak tertulis bahwa pihak ormas akan mendapat fee dari uang fee kelompok tani tadi sejumlah Rp. 100 perkilogram (1 liter = 1,5 kg).

    Untuk diketahui, sebelumnya Polres Inhil berhasil mengungkap adanya aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo plantations (THIP) dengan Kelompok tani (Poktan) Sinar Usaha Maju (SUM) Pelangiran.

    Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT. THIP Pelangiran.

    Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 5 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37) seorang panglima ormas di Inhil, BO (48) selaku Ketua kelompok tani, AW (48) oknum Kades, JT (34) selaku bendahara ormas serta TM (52) selaku anggota kelompok tani. (Rls/S)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com