Pemberitaan Tak Berimbang Kades Memberikan Penjelasan,
Kuasa Hukum Kades Tebing Lestari Angkat Bicara, Terkait Pemberitaan Terhadap Klaiennya
Minggu, 11-04-2021 - 15:19:26 WIB 👁 40776

TERKAIT:
 
  • Kuasa Hukum Kades Tebing Lestari Angkat Bicara, Terkait Pemberitaan Terhadap Klaiennya
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU -  Dalam pemberitaan media online  Medianasional.id  tertanggal 1 April 2021 dengan judul “ Buntut Kasus KDRT, Kades Tebing Lestari di tetapkan Sebagai Terdakwa “ dan  tertanggal 6 April 2021 dengan judul “ Bersetatus Terdakwa Kades Tebing Lestari Hanya Menjadi Tahanan Kota “ dimana di beritakan bahwa perkara LP No. STPL/33/III/2017/Riau/Res KPR/Sek Taphil, tertanggal 24 Maret 2017 dengan tersangka Sdr. Amran telah di limpahkan ke Kejaksaan Negri Bangkinang (P21), dan menunggu jadwal di mulainya persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Dimana dalam pemberitaan tersebut sangatlah tidak berimbang sehingga dapat meyesatkan pembaca berita tersebut ungkap kuasa hukum Sdr. Amran, Jaka Marhaen, SH, karena pada kenyataan nya kejadian tertanggal 22 Maret 2017 sekitar jam 10:00 wib bertempat di teras Kantor Kepala Desa Tebing Lestari tersebut berbuntut adanya saling lapor antara Sdr. Amran dengan Sdri. Siti Rukmini, pada saat kejadian di depan kantor desa tersebut Sdr. Amran melaporkan keributan tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk memohon bantuan dan datanglah babinkntibmas Sdr. Rizki Fhlani untuk melerai dan membawa kedua belah pihak ke Polsek Tapung Hilir dan saat di Polsek Tapung Hilir Sdr.

    Amran dan Sdri. Siti Rusmini melakukan perdamaiyan dengan surat Pernyatan tertanggal 22 Maret 2017;
    Bahwa selang beberapa hari Sdri. Siti Rusmini kembali melakuklan laporan Polisi di Polsek tapung hilir atas kejadian tertanggal 22 Maret 2017 dengan Laporan Polisi No : No. STPL/33/III/2017/Riau/Res KPR/Sek Taphil, tertanggal 24 Maret 2017, padahal perkaranya telah di buat surat pernyataan damai atas kejadian tersebut.

    Sehingga Sdr. Amran juga membuat laporan Polisi Polsek Tapung Hilir dengan Laporan Polisi No : LP/38/IV/2017/Riau/Res Kpr/Sek Taphil tanggal 05 April 2017  dan laporan Sdr. Amran tersebut di limpahkan ke Polres Kampar yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan di unit PPA Polres Kampar.

    Dalam pemberitaan media online terdahulu siapa saja berhak menggeluarkan opini terhadap perkara ini namun sudah selayaknya  opini yang di  keluarkan harus mempunyai dasar yang jelas dan sumber yang berimbang sehingga tidak menyesatkan masyarakat pembaca berita.

    Pada prinsipnya Sdr. Amran sangat bersyukur perkara ini bisa P21 karena dari tahun 2017 hingga hari ini kepastian hukum belum ada dalam permasalahan yang ia laporkan dan atau perkara yang ia dilaporkan.

    Kita berharap di Persidangan nanti bukti dan fakta-fakta hukum dapat terungkap dengan jelas sehingga kebenaran dan keadilan akan terwujut baik untuk pihak pelapor maupun terlapor.
    Berkaitan dengan aksi perotes yang dilakukan Sdri. Siti Rusmini terhadap penangguhan yang di kabulkan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang, pada prinsipnya kami dari kuasa hukum Sdr. Amran mengajukan permohonan secara tertulis berdasarkan prosedur yang ada, sehingga kami nilai terlalu berlebihan ketika menganggap hal ini  merupakan pembedaan setiap orang di muka hukum, karena tata cara penangguhan ada di atur dalam KUHP dan Terdakwa dapat mengajukan permohonan untuk itu, kita mengajukan permohonan sehingga tidak ada yang salah ketika dikabulkan tutup Sdr. Jaka Marhaen, SH.

    Sumber kuasa hukum Jaka Marhaen SH



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com