Cegah Karhutla, Bupati Aceh Timur Ajak Perusahaan Lakukan Sosialisasi
Senin, 29-03-2021 - 17:13:39 WIB 👁 20822

TERKAIT:
 
  • Cegah Karhutla, Bupati Aceh Timur Ajak Perusahaan Lakukan Sosialisasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH menggelar rapat koordinasi dengan pihak perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Timur, di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (29/3/2021).

    Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH atau yang akrab disapa Rocky pada kegitaan itu mengatakan, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebelumnya telah menyampaikan intruksi dalam rapat koordinasi pada 22 Februari 2021 lalu.

    "Untuk itu upaya pencegahan harus diprioritaskan, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai ditingkat bawah, selain itu, semua pihak harus mencarikan solusi yang permanen untuk mencegah, dan menangani kebakaran dan lahan, untuk tahun yang akan datang, kemudian, tidak membiarkan api membesar sehingga sulit untuk dikendalikan. Yang terakhir, langkah penegakan hukum tanpa kompromi, tegas terhadap siapapun, baik itu konsesi milik korporasi, milik perusahaan maupun di masyakat," kata Bupati Aceh Timur Rocky saat mengawali kegiatan itu.

    Oleh sebab itu Bupati Aceh Timur ini berharap, adanya upaya kerjasama semua pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, apalagi memasuki musim kemarau, agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi di Kabupaten Aceh Timur.

    Rocky turut meminta kepada pihak perusahaan agar dilakukannya sosialisasi kepada bawahan ataupun para pekerja dilapangan, agar guru tidak membakar sembarangan dalam membersihkan lahan, begitu juga dengan instansi terkait, Rocky juga turut meminta agar nantinya dapat disurati kedesa-desa sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran.

    "Kepada pihak perusahaan tolong juga disosialisasikan kepada para pekerja, agar mereka tau, jangan nanti saat terjadi kebakaran masyarakat yang disalahkan, untuk itu sosialisasi itu sangat perlu dilakukan," ajak Bupati Aceh Timur Rocky.

    Selain itu, tambah Bupati Aceh Timur, terkait larangan pembakaran juga diatur dalam pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    "Dengan demikian larangan membakar juga menjadi lebih luas bukan hanya bagi pemegang izin, penegakan hukum dilakukan dengan sanksi administrasi, perdata, dan juga pidana," tambahnya.

    Tak hanya itu, sambung Rocky, setiap perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran hutan dan lahan turut dimintakan pertanggungjawabannya.

    "Perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan," ujar Rocky.

    Sementara itu, terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), juga tanggung jawab sosial perusahaan antara lain telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    "Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT, dan juga ada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan," sebut Bupati Aceh Timur yang akrab disapa Rocky pada kegiatan itu.

    Acara itu turut dihadiri antara lain, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, unsur TNI dan Polri, Pimpinan Perusahaan Perkebunan, serta sejumlah undangan lainya yang turut menghadiri kegiatan itu. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com