Sukisari, SH : Penasehat Hukum HRS Dihalangi Kepolisian Masuk Pengadilan, Profesi Advokat Terganggu Dalam Menjalankan Tugasnya
Sabtu, 20-03-2021 - 18:04:49 WIB 👁 72182

TERKAIT:
 
  • Sukisari, SH : Penasehat Hukum HRS Dihalangi Kepolisian Masuk Pengadilan, Profesi Advokat Terganggu Dalam Menjalankan Tugasnya
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Praktisi Hukum Sukisari, S.H, Advokat/Penasehat hukum yang vokal dari Kantor Hukum Sukisari & Partners menanggapi atas beredarnya Video dan pemberitaan Media Televisi  Cetak dan Online, bahwasanya telah  terjadi penghadangan terhadap Penasehat Hukum/Advocat yang akan mendampingi HRS  oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 /3 /21 dan HRS tidak bersedia disidang secara online.
     
    Sukisari, SH Sangat menyayangkan sikap dari kepolisian dengan adanya penghadangan terhadap Penasehat Hukum/Advocat yang akan mendampingi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena sangat mengganggu tugas Penasehat Hukum/Advokat dalam memberikan Jasa Hukum dan melecehkan Profesi seorang Advokat.
    Bahwa Advokat Sebagai Pemberi Jasa Hukum adalah Salah Satu Badan Berkaitan Dengan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Mana Diatur Dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman
    Bahwa Pengadilan Tidak Mungkin Berjalan Tanpa Jasa Hukum dari Advokat/Penasehat Hukum
     
    Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman sudah disebutkan peran Pemberian Jasa hukum dalam Peradilan. Bahwa pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi:
    “(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.
    (2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. penyelidikan dan penyidikan;
    b. penuntutan;
    c. pelaksanaan putusan;
    d. pemberian jasa hukum; dan
    e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
    (3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”
     
    Bahwa menurut Pasal 38 Ayat (2) huruf d. Pemberian Jasa Hukum dan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang, untuk Pemberian Jasa Hukum salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
     
    Bahwa bunyi Pasal 1 Angka 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat :
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
    2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
    3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
    Bahwa Pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan : “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).
    Maka, sebagai Penasehat Hukum/Advokat yang telah diberikan kuasa oleh Klien dalam dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan Jasa Hukum, tidak boleh dihalangi oleh siapapun, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan juga diakui dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara jelas menyebutkan peran Pemberian Jasa hukum dalam Peradilan.
     
    Bahwa Pasal 54 KUHAP berbunyi :
     
    “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
     
    Bahwa Pasal 55 KUHAP berbunyi :
     
    “Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.”
     
    Pemberian Kuasa juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 " Tentang Surat Kuasa Khusus ( Sema 6 /.1994 ) Menyatakan bahwa:
    “Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak beperkara kepada Badan-badan Peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:
    Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
    dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.

    "Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
    Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat khusus yang baru.”
     
    Bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH.,MH pada acara pembukaan Diskusi dan Silaturahmi Advokat Indonesia bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI pada Rabu, 11 Desember 2019 di Ruang Auditorium lantai 4 Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat, pernah menyampaikan sambutan yang berjudul : “ADVOKAT DALAM MENJALANKAN TUGAS BERADA DIBAWAH PERLINDUNGAN HUKUM, UNDANG-UNDANG DAN KODE ETIK” ( https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3913/dr-sunarto-advokat-dalam-menjalankan-tugas-berada-dibawah-perlindungan-hukum-undang-undang-dan-kode-etik )

    Dr. Sunarto, SH, MH  menyampaikan bahwa : “Dalam sistem peradilan di Indonesia, salah satu upaya menjunjung tinggi kebebasan kekuasaan kehakiman dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar adalah diperlukannya eksistensi profesi advokat. Eksistensi advokat dalam sistem peradilan di Indonesia diperlukan demi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.”

    Lebih lanjut Sunarto mengatakan oleh karena advokat merupakan profesi mulia dan terhormat (officium nobile), maka dalam menjalankan tugas selaku penegak hukum di pengadilan, advokat sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik. Dalam melaksanakan tugasnya, advokat bersama-sama penegak hukum lainnya, dituntut bertugas secara professional, yaitu memiliki pengetahuan (hard competency), keahlian (experience) dan integritas (soft competency).
    Menurut Sukisari, SH  isi sambutan Dr. Sunarto, SH, MH masih sangat relevan dan dalam kasus Penasehat Hukum/Advokat dihadang Oleh Pihak Kepolisian, Profesi Advokat Terganggu Dalam Menjalankan Tugas Pendampingan kepada Klien, sangat tidak tepat, terlepas dari materi perkara dan urusan politik.
     
    Karena yang dipersoalkan adalah hukum formil atau hukum acara prosedur dalam mendampingi Klien sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman,  Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 " Tentang Surat Kuasa Khusus ( Sema 6 /.1994 ) dan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalam kasus Penasehat Hukum/Advokat dihadang Oleh Pihak Kepolisian, Profesi Advokat Terganggu Dalam Menjalankan Tugas Pendampingan kepada Klien, tidak bisa ditolelir.
     
    Bahwa Menurut Pasal Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berbunyi :
     
    “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
    a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
    b. menegakkan hukum; dan
    c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
     
    Maka Kepolisian dalam menjalankan tugas, dan menegakkan hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum itu sendiri.
     
    Bahwa pada Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi :
     
    “(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan:
    a. asas legalitas;
    b. asas nesesitas; dan
    c. asas proporsionalitas.
     
    (2) Asas legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional.
     
    (3) Asas nesesitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan.
     
    (4) Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
    merupakan tindakan petugas/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.
     
    (5) Setiap penerapan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
    ayat (4) harus dipertanggungjawabkan.”
     
    Bahwa, petugas kepolisian harus menjunjung tinggi hukum dan sesuai dengan asas legalitas, tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional, sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Bahwa dalam makalah Kapolri berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan', maka perlu adanya sosialisasi kepada jajaran kepolisian, agar sejalan dengan konsep Kapolri mewujudkan PRESISI.
     
    SIDANG SECARA ONLIE
     
    Menurut Sukisari dalam Pasal 64 KUHAP, berbunyi : “Terdakwa berhak untuk di adili disidang Pengadilan yang terbuka untuk umum." Bahwa dalam Pasal 152 Ayat (2), Hakim dalam menetapkan hari siding, memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan. Demikian juga menurut Pasal 154 Ayat (1) KUHAP bahwa Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas. Dalam KUHAP tidak dikenal namanya sidang Online.
     
    Bahwa apa yang dipermasalahkan adalah Hukum Acara Formil, atau Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan umum yang harus ditaati sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, bukan membahas materi perkara atau Hukum Acara Materil
     
    Bahwa salah satu asas dalam PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, angka 3 huruf  h. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
    Bahwa Menurut Pasal 3 KUHAP yang berbunyi :
    “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
    Bahwa apabila terdakwa tidak dihadirkan dalam pengadilan Ketika memeriksa perkara pidana, maka melanggar asas yang diatur dalam KUHAP dan prosedur hukum acara pidana dalam KUHAP. Bahwa apabila peradilan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan cara yang diatur dalam KUHAP, maka peradilannya tidak sah.

    Maka semua insan hukum, pejuang dan aktivis Hak Asasi Manusia, khususnya Advokat harus bersuara memperjuangkan tegaknya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, serta pelaksaan proses persidangan dan fungsi serta peranan Penasehat Hukum/Advokat sesuai dengan KUHAP, tutup Sukisari, SH. (Rilis/JNI)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com