Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik,
Empat Perusahaan Media Online Dilaporkan Ke Dewan Pers
Minggu, 28-02-2021 - 10:12:18 WIB 👁 46940
Foto. Advokat Sefianus Zai SH MH & Eprisman Arianjaya Ndruru, SH
TERKAIT:
 
  • Empat Perusahaan Media Online Dilaporkan Ke Dewan Pers
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Akibat pemberitaan hanya sepihak empat perusahaan media online di Riau dilaporkan ke Dewan Pers.

    Hak jawab dan hak koreksi yang diajukan SH selaku korban pemberitaan sepihak dan tendensius, sejumlah Kantor Redaksi media Online di Pekanbaru, Riau tidak dihiraukan oleh sejumlah Perusahaan media online tersebut.

    Hak jawab yang disampaikan di kantor redaksi sejumlah media online itu, merupakan bentuk komplain dan sanggahan SH terkait pemberitaan nya oleh sejumlah media online Tanggal 30 Desember 2020 yang mana isi pemberitaan itu bermuatan pencemaran nama baik, tendensius dan sepihak.

    Demikian hal ini dijelaskan Advokat Sefianus Zai,SH.MH, Eprisman Arianjaya Ndruru, SH dan Sadarman Laia,SH.MH kepada media di Kantor Konsultan Hukum Eprisman Arianjaya Ndruru & Partner Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (27/2/2021).

    Sefianus Zai menilai pemberitaan Empat media ini berinisial SH (Kliennya) tidak mendasar. Bahkan isi beritanya hanya berupa opini penulisnya dengan tuduhan - tuduhan yang mendiskreditkan, menjastis dan tendensius tanpa melakukan konfirmasi terhadap korban yang dijadikan sebagai subyek topic berita medianya.

    "Ya, persoalan sengketa pemberitaan ini, empat perusahaan media online tersebut sudah kita laporkan ke Dewan Pers, karena Perusahaan media online tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan biarlah Dewan pers yang menilai pemberitaan media ini" kata Sefianus Zai.

    Sementara itu juga, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH membenarkan adanya Hak Jawab (HJ) dan Hak Koreksi (HK) yang sudah disampaikan di kantor redaksi sejumlah media itu, belum dibuat klarifikasi dan permintaan maaf oleh sejumlah media yang dimaksud.  

    Kepada media ini, Eprisman menjelaskan bahwa Media online yang membuat berita berita tendensius terhadap Tokoh Panutan Masyarakat pelalawan asal Nias itu yakni Perusahaan Pers www.hebatriau.com, www.suarahebat.co.id, Perusahaan Pers www.gardametro.com dan Perusahaan Pers www.korantekad.id.

    Dalam ketrangannya, Eprisman menyebut adanya www.korantekad.id melayani hak jawab klien kami.

    Memang benar ya "Sudah ada menayangkan hak jawab Klien kami namun hak jawab dan hak koreksi yang tayangkannya tersebut tidak sesuai karena tanpa klarifikasi dan permintaan maaf sehingga hak jawab klien itu tidak sesuai. Sebab, hak jawab klien kami semestinya ditayangkan 7 hari berturut dengan perbedaan hari dan tanggal penayangannya di www.koranteda.id," katanya.
    Hak jawab dan Hak Koreksi Klien Kami inisial SH, sudah kami sampaikan per tanggal 16 Februari 2021 dan sampai detik ini tidak dilayani oleh sejumlah media online itu.

    Sudah jelas isi surat itu. "Ya, Surat berisi hak jawab dan hak koreksi klien kami itu, telah diterima langsung oleh Saudara Hondro selaku penanggung jawab Perusahaan Pers PT. HONDRO HEBAT RIAU MEDIA yang memiliki Nomor SK Menkumham No. AHU-2448538. AH. 01.01 Tahun 2015," ujarnya.

    Penyampaian hak jawab itu, diatur dalam Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ke Empat media tersebut belum melayani hak koraksi klien kami.

    Memang benar bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi klien kami yang ditayangkan oleh media hebatriau.com pada Rabu Tanggal 17 Februari 2021 pukul 14:48 Wib tidak merupakan hak jawab karena tanpa klarifikasi dan permintaan maaf sesuai pemberitaannya tanpa konfirmasi, tanpa narasumber yang ditayangkan pada tanggal 30 Desember 2020 itu.  

    Kami dari kuasa hukum SH (Korban) pemberitaan sejumlah media online ini, mengingatkan kembali Pimpinan Redaksi www.hebatriau.com, Pimpinan Redaksi www.suarahebat.co.id, Pimpinan Redaksi www.gardametro.com dan Pimpinan Redaksi www.korantekad.id agar hak jawab klien kami di tayangkan di media yang dipimpin sesuai prosedural sengketa Pers sebagaimana acuan Undang - undang No.40 Tahun 199 tentang Pers di Pasal 1 dan Pasal 5 dalam hal permintaan maaf sebagai bentuk pemulihan nama baik klien kami atas dampak pemberitaan sepihak dan tendensius itu.

    Eprisman juga berharap kepada Dewan Pers agar laporan pengaduan Kliennya dapat segera di proses mengingat hal ini menjadi preseden buruk dikalangan oknum perusahaan Pers yang dinilai tidak proposional dan profesional dalam menyajikan berita layak siar dikhalayak publik.(rls/SOC)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com