JOIN Rohul Terdaftar di Kesbangpol, Dengan Motto Soliditas Join Merawat Kebhinekaan
Jumat, 19-02-2021 - 22:09:15 WIB
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan hulu melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokanhulu, Musri, M.S.Sos menegaskan dalam suratnya, DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Rokanhulu resmi terdaftar sejak tanggal 26 Januari 2021. Hal itu berdasarkan Surat Pencatatan Keberadaan Organisasi Masyarakat (SKPO) Nomor : 220 / BKBP -BID.POLDAGRIOMAS / I / 04 / 2021.
Hal ini memperhatikan Undang undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017, serta surat permohonan Perkumpulan Jurnalis Online Indonesia Nomor 002/DPD/JOIN-ROHUL/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020 perihal permohonan SKPO Perkumpulan Jurnalis Online Indonesia.
Setelah diadakan penelitian dokumen / berkas dan penelitian lapangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rokanhulu menyebutkan bahwa, Perkumpulan Jurnalis Online Indonesia Pendirian Badan Hukum AHU-0008952.AH.01.07. Tahun 2017 telah tercatat keberadaannya sebagai Organisasi Kemasyarakatan dan ter-register pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rokan hulu ditandatangani, sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.
"Segenap keluarga besar JOIN Kabupaten Rokan hulu mengucapkan terimakasih, kepada Kepala Kesbangpol. Pasalnya, Kesbangpol Rokan hulu dinilai cepat melakukan proses terkait permohonan SKPO yang telah kita ajukan melalui surat permohonan Nomor 002/DPD/JOIN-ROHUL/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020 tahun lalu, "terang Ketua JOIN Rohul Palasroha Tampubolon Jumat, (19/2/2021).
Sebagaimana diketahui struktur DPD JOIN Kabupaten Rokan hulu antara lain, Ketua Palasroha Tampubolon, Sekretaris Dorles Simbolon dan Bendahara Rian Alfian.
"Saya mengajak seluruh anggota menjunjung Motto, "Soliditas JOIN Merawat Kebhinekaan". Kita harus mampu hadir dan memberikan edukasi dan advokasi terhadap anggota. Terutama, mematuhi Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai acuan dan pedoman dalam menjalankan tugas Jurnalistik, "Pinta Pimred yang memperoleh sertifikat penghargaan dari Dubes Maroko baru baru ini."
*(Frengky golan/PAL)
Komentar Anda :