Penangkapan Wartawan di Polres Engrekang Menjadi Bola Panas, Kapolda Diminta Copot Kapolres
Senin, 15-02-2021 - 23:25:03 WIB 👁 19950

TERKAIT:
 
  • Penangkapan Wartawan di Polres Engrekang Menjadi Bola Panas, Kapolda Diminta Copot Kapolres
  •  

    SERGAPONLINE.COM TAKALAR - Penangkapan salah seorang wartawan media online yang dilakukan oleh Pihak Polres Enrekang, kini menjadi bola panas, seruan pencopotan Kapolres Enrekang pun mulai bergulir.

    Seruan ini mulai digulirkan oleh puluhan Wartawan dan LSM di Takalar yang menamakan Diri "Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi". Bukan hanya sekedar menyerukan agar Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Enrekang, mereka juga bahkan berniat melakukan aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.            

    "Polisi seharusnya menggunakan UU No 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan, bukan malah Menggunakan KUHP, ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan, jangan mentang mentang yang melapor itu pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi Alat Negara". Ujar Dirman Dangker dengan Nada Tinggi.     

    Sebagaimana diberitakan banyak Media, Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam di Makassar, wawan ditangkap karena dilaporkan telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.

    Hal senada pun dikatakan Anggreany Haryani Putri pakar ilmu pidana yang stand by di Jajaran Divisi Hukum Warta Sidik juga sebagai bendahara "SAI" Peradi dibekasi raya dimana UU Pers menjadi hukum materil (berkaitan hukuman) sedangkan KUHAP (hukum formil) berkaitan dengan bagaimana hukum materil bisa diterapkan.

    UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

    Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

    Adapun mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh:

    Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

    Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

    Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

    Ini karena polisinya tidak mau memahami apa yang ada di Perkab Kapolri dan dan KUHAP mereka menganggap pers itu obyek

    Kesel bangett sama oknum penegak hukum yang bukannya menegakkan hukum tapi malah menggunakan hukum sebagai penggebuk yang belum " jelas Angge.

    Sumber: IN/SOC



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com