Polsek Ujung Batu Ringkus 2 orang Pengedar Narkotika jenis sabu
Sabtu, 06-02-2021 - 12:03:47 WIB
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Negeri 1000 Suluk, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Ujung batu Kompol Amru Hutauruk, SH. Kepada awak media dalam realese Humas Polres Rohul mengatakan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya program 100 hari kerja Kapolri.
Hal ini terbukti dengan tekad yang kuat untuk membumi hanguskan peredaran dan meringkus satu persatu pelaku TP Penyalah guna Narkoba,
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH,juga membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap 2(dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu pada hari ini Kamis tanggal 04 Februari 2021 pukul 20.00 Wib, disebuah rumah yang terletak di Pasar Baru RT 002 RW 004 Kampung Baru Bawah Kel.Ujung Batu Kec. Ujung Batu Kab. Rohul,beber Kapolres ,
Taufiq LN juga menjelaskan kronologi pengungkapan serta penangkapan dua orang terduga TP Narkotika ,”Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutauruk, SH. memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika,
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dengan respon cepat Kapolsek Ujung Batu bersama dengan anggota Polsek bergerak menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan.
Lanjutnya menjelaskan, Tidak lama kemudian seorang laki" (tersangka DO) masuk ke rumah warga yang terletak di Pasar Baru RT 002 RW 004 Kampung Baru Bawah Kel.Ujung Batu Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu dengan gerakan mencurigakan, kemudian Personil Polsek Ujung Batu masuk ke rumah tersebut dan menemukan tersangka DO sedang duduk dan di samping tersangka RO tepatnya dilantai,Tim menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dalam kotak rokok merek Luffman yang disaksikan oleh saksi YULIUSMAN,
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka DO kemudian dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari tersangka RO,"ujar Kapolsek,
Dari pengakuan tersebut Kapolsek bersama anggota langsung melakukan pencarian terhadap tersangka RO lalu Tim berhasil menemukan nya dan dari tersangka RO berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) set bong yang terbuat dari Le Mineral di rumahnya di Kampung Baru Bawah Kel.Ujung Batu Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya dalam release humas Polres Rohul
(Frengky.golan/humas)
Komentar Anda :