SERGAPONLINE.COM BINTAN-Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam agenda usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Bintan masa periode 2021-2024 pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 akan berakhir tanggal 17 Februari 2021 Paripurna digelar Balai ruang rapat DPRD Bintan,Bintan Bunyu,Senin (01-02-2021).
Paripurna ini digelar usai Surat Keputusan (SK) KPU Bintan tentang Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Sementara itu, Bupati Bintan terpilih periode 2021-2024 Apri Sujadi-Roby Kurniawan yang juga sekaligus petahana, Apri Sujadi mengungkapkan bahwa pada prinsipnya sidang paripurna tersebut merupakan proses regulasi yang harus dilalui.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo berlangsung selama satu jam dihadiri wakil ketua ll Agus Hartanto dan segenap Anggota DPRD Bintan, Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, Ketua KPU Bintan, Kajari Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang, Sekda Bintan, Kapolres Bintan dan beberapa undangan lainnya.
Dalam perbincangan secara internal, Selanjutnya bagian Pemerintahan Kabupaten Bintan akan mengurus pengajuan proses pelantikan pasangan Apri-Roby kepada Gubernur Kepri melalui Bupati Bintan.
Pelantikan pasangan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak 2020, disesuaikan dengan akhir masa jabatan. Untuk Apri-Dalmasri, akhir masa jabatan tertanggal 17 Februari 2021 mendatang. Untuk pelantikannya, bakal dilakukan oleh Gubernur terpilih.
Hanya saja, pasangan Ansar-Marlin sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak di Pilgub Kepri, masih menjalani proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Pelantikan Gubernur Kepri dipastikan, akan tertunda dari tanggal 12 Februari 2021 ini.
Editor: Daud