PT Meranti Mas,Tidak Di Daftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 10-01-2021 - 14:14:53 WIB 👁 63493

TERKAIT:
 
  • PT Meranti Mas,Tidak Di Daftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Puluhan buruh pekerja PT. Meranti mas mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan PT Meranti mas.Dimana, hak mereka sebagai pekerja telah dirampas.

    jaminan perlindungan mereka sebagai pekerja dikala sakit, maupun saat ada kecelakaan kerja, dikhawatirkan akan menjadi momok yang menakutkan bagi mereka.

    Pasalnya, pihak perusahaan PT Meranti mas, tidak mengikut sertakan pekerja nya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun peserta BPJS ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pihak pemberi kerja,  sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

    Padahal, pihak perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pelanggaran ini, ada sanksinya. Mulai dari sanksi tertulis, sanksi denda, bahkan sampai pada ancaman kurungan penjara atau pidana.

    Selain mengangkangi undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pihak perusahaan Meranti mas juga tidak menghiraukan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

    Pihak perusahaan Meranti mas diduga juga memberikan upah kepada pekerja nya berada di bawah upah minimum kabupaten(UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP). Pihak perusahaan disebut-sebut membayarkan upah pekerja nya sebesar Rp. 75.000/hari.

    Seperti yang disampaikan pekerja kepada Tim Awak Media yang tergabung di organisasi ikatan penulis dan jurnalis(IPJI) DPC kabupaten Pelalawan. Puluhan pekerja yang memohon kepada pengurus IPJI DPC kabupaten Pelalawan, mengemukakan keluhan mereka diantaranya:

    1.Upah yang dibayarkan kepada mereka (pekerja) Rp. 75.000/hari.
    2. Apabila pekerja tidak sesuai basis kerja, maka akan ada pemotongan sebesar 50%.
    3. Jika berobat ditanggung oleh pekerja sendiri.
    4. Tidak adanya tunjangan kesejahteraan beras dan tunjangan lainnya.
    5. Tidak adanya air bersih yang layak bagi pekerja.
    6. Tidak adanya sarana ibadah bagi mereka.
    7. Tidak adanya wakaf pemakaman yang disediakan oleh pihak perusahaan.
    8. Tidak adanya sarana transportasi yang layak bagi anak sekolah.
    Peralatan pekerja menjadi tanggung jawab masing-masing pekerja.

    Ironisnya lagi, sesuai penyampaian pekerja kepada Tim wartawan yang tergabung di grup ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan, para pekerja ini sudah bekerja selama lima sampai tujuh tahun sebagai buruh harian lepas (BHL),  Namun pihak perusahaan PT Meranti mas tidak kunjung mengangkat mereka sebagai karyawan tetap

    Tim Awak Media, yang menyambangi PT. Meranti mas, pada hari Jumat, 08 Januari 2021, pihak perusahaan tidak bersedia ditemui oleh para awak media.

    Oleh sekuriti, (eyen) mengatakan tidak diizinkan oleh prans Aritonang kalau ada tamu yang mau masuk, karena sedang ada rapat, katanya.

    Kembali awak media menghubungi prans Aritonang yang disampaikan oleh sekuriti sebagai manager melalui ponselnya dinomor, 08239061××××, tidak ada jawaban.
    Bahkan, pesan WhatsApp dinomor yang sama, pihak perusahaan melalui manajer Aritonang, sekalipun sudah ada tanda check list dua, sampai berita ini naik tayang, tidak ada jawaban dari Pihak Perusahaan PT. Meranti Mas

    (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com