PT Meranti Mas,Tidak Di Daftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 10-01-2021 - 14:14:53 WIB 👁 66621

TERKAIT:
 
  • PT Meranti Mas,Tidak Di Daftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Puluhan buruh pekerja PT. Meranti mas mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan PT Meranti mas.Dimana, hak mereka sebagai pekerja telah dirampas.

    jaminan perlindungan mereka sebagai pekerja dikala sakit, maupun saat ada kecelakaan kerja, dikhawatirkan akan menjadi momok yang menakutkan bagi mereka.

    Pasalnya, pihak perusahaan PT Meranti mas, tidak mengikut sertakan pekerja nya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun peserta BPJS ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pihak pemberi kerja,  sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

    Padahal, pihak perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pelanggaran ini, ada sanksinya. Mulai dari sanksi tertulis, sanksi denda, bahkan sampai pada ancaman kurungan penjara atau pidana.

    Selain mengangkangi undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pihak perusahaan Meranti mas juga tidak menghiraukan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

    Pihak perusahaan Meranti mas diduga juga memberikan upah kepada pekerja nya berada di bawah upah minimum kabupaten(UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP). Pihak perusahaan disebut-sebut membayarkan upah pekerja nya sebesar Rp. 75.000/hari.

    Seperti yang disampaikan pekerja kepada Tim Awak Media yang tergabung di organisasi ikatan penulis dan jurnalis(IPJI) DPC kabupaten Pelalawan. Puluhan pekerja yang memohon kepada pengurus IPJI DPC kabupaten Pelalawan, mengemukakan keluhan mereka diantaranya:

    1.Upah yang dibayarkan kepada mereka (pekerja) Rp. 75.000/hari.
    2. Apabila pekerja tidak sesuai basis kerja, maka akan ada pemotongan sebesar 50%.
    3. Jika berobat ditanggung oleh pekerja sendiri.
    4. Tidak adanya tunjangan kesejahteraan beras dan tunjangan lainnya.
    5. Tidak adanya air bersih yang layak bagi pekerja.
    6. Tidak adanya sarana ibadah bagi mereka.
    7. Tidak adanya wakaf pemakaman yang disediakan oleh pihak perusahaan.
    8. Tidak adanya sarana transportasi yang layak bagi anak sekolah.
    Peralatan pekerja menjadi tanggung jawab masing-masing pekerja.

    Ironisnya lagi, sesuai penyampaian pekerja kepada Tim wartawan yang tergabung di grup ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan, para pekerja ini sudah bekerja selama lima sampai tujuh tahun sebagai buruh harian lepas (BHL),  Namun pihak perusahaan PT Meranti mas tidak kunjung mengangkat mereka sebagai karyawan tetap

    Tim Awak Media, yang menyambangi PT. Meranti mas, pada hari Jumat, 08 Januari 2021, pihak perusahaan tidak bersedia ditemui oleh para awak media.

    Oleh sekuriti, (eyen) mengatakan tidak diizinkan oleh prans Aritonang kalau ada tamu yang mau masuk, karena sedang ada rapat, katanya.

    Kembali awak media menghubungi prans Aritonang yang disampaikan oleh sekuriti sebagai manager melalui ponselnya dinomor, 08239061××××, tidak ada jawaban.
    Bahkan, pesan WhatsApp dinomor yang sama, pihak perusahaan melalui manajer Aritonang, sekalipun sudah ada tanda check list dua, sampai berita ini naik tayang, tidak ada jawaban dari Pihak Perusahaan PT. Meranti Mas

    (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  • Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    03 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    04 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    05 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    06 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    07 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    08 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    09 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    10 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    11 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    12 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    13 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    14 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    15 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    16 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    17 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    18 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    19 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    20 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    21
    22 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com