SBMI Menagih Perlindungan Buruh Migran Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Selasa, 22-12-2020 - 11:41:24 WIB 👁 27908

TERKAIT:
 
  • SBMI Menagih Perlindungan Buruh Migran Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Sedunia 2020, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2020 bertajuk 'Menagih Pelindungan Buruh Migran Indonesia di Tengah Pandemi Covid 19 yang mengulas tentang kerentanan buruh migran dengan pendekatan pengelolaan data.

    Selama ini, SBMI telah bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi Buruh Migran Indonesia dan keluarganya. SBMI menentang perbudakan, pemerasan dan
    perdagangan orang. Organisasi buruh migran ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi bagi buruh migran dan keluarganya. SBMI juga mendukung penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan gender, non-diskriminasi serta membangun persaudaraan dan solidaritas gerakan sosial, baik di tingkat nasional, regional dan internasional.

    SBMI telah melakukan kerja-kerja penanganan kasus yang dialami oleh buruh migran, baik di sektor darat maupun sektor laut. Catahu 2020 ini mengungkap realitas data yang selama ini ditangani SBMI.

    “Berdasarkan pendokumentasian aduan, sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2020, trennya cenderung meningkat. Berdasarkan analisis SBMI, faktor pendorong terjadinya migrasi tidak hanya faktor kemiskinan, tetapi juga karena adanya pemiskinan,” jelas Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno.

    Dalam kurun waktu antara tahun 2010 s/d 2020, SBMI mendokumentasikan total aduan kasus sebanyak 3.099 kasus. Tren peningkatan per tahunnya mencapai rata-rata 20,754,Bdengan aduan tertinggi terjadi di tahun 2020 sebanyak 643 kasus. Dalam 10 tahun terakhir, sektor Pekerja Rumah Tangga menempati urutan tertinggi, yaitu sebesar 55,445 (1.718 kasus), diikuti oleh kasus ABK Perikanan sebesar 14,239 (441 kasus), kasus TPPO modus pengantin pesanan sebesar 196 (31Ikasus), dan kasus buruh pabrik sebesar 13,784 (427 kasus). Sedangkan sisanya, sebesar 15,554 (482 kasus) adalah jenis kasus dari sektor pekerjaan yang lainnya.

    Khusus terkait kasus ABK Perikanan, investigasi SBMI bersama Greenpeace Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mengungkap penyebaran asal ABK Perikanan yang diberangkatkan ke luar negeri. Sebagian besar ABK Perikanan berasal dari Pulau Jawa, lalu diikuti oleh Sumatera, Indonesia bagian Timur dan Kalimantan. Proses pemberangkatan ABK Perikanan ini dipusatkan di wilayah pantai utara Jawa Tengah. Adapun tujuan utama penempatan adalah di kapal-kapal ikan berbendera Taiwan dan kapal berbendera Cina.

    Sementara sepanjang tahun 2020, SBMI menerima pengaduan sebanyak 643 kasus. Sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih menempati urutan pertama, yaitu sebanyak 232 kasus, diikuti oleh pekerjaan di sektor ABK Perikanan sebanyak 129 kasus, sektor buruh pabrik sebanyak 100 kasus, dan sisanya di sektor lain.

    Di tahun 2020, SBMI tampil sebagai Pihak Terkait kontra pemohon atas permohonan uji materi 3 pasal UU PPMI yang diajukan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    SBMI menilal, 3 pasal UU PPMI yang dipersoalkan Aspataki, yaitu Pasat 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a merupakan jantung bagi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada proses advokasi yang berjalan sampai 11 persidangan, akhirnya MK memberikan putusan bahwa permohonan dari Aspataki tersebut ditolak seturuhnya.

    Meski demikian, tantangan advokasi kebijakan masih begitu nyata terlihat di depan mata ketika tiba-tiba beberapa pasat UU PPMI masuk ke Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tumpang tindih kewenangan yang sudah dirapikan oleh UU PPMI, justru diobrak-abrik UU Cipta Kerja hingga menjadi semakin tidak jelas.

    Hal ini menjadi bukti nyata bahwa buruh migran masih jauh dari keadilan hak, keaditan hukum, sosial dan kesehatan di tengah situasi pandemi Covid 19.

    Catatan tersebut membuktikan bahwa perjuangan belum bisa dinikmati oleh kelompok rentan, salah satunya adalah buruh migran dan anggota keluarganya. Namun perjuangan tidak boleh berhenti dan putus asa. Perjuangan akan terus berlangsung dengan upaya pendekatan penguatan lintas sektor.

    CATAHU 2020 ini bisa menjadi acuan untuk membangun strategi bersama, mendesain peningkatan perlindungan buruh migran melalui berbagai mekanisme yang ada serta untuk memperkuat gerakan buruh migran dari hulu dan hilir dengan memakai mekanisme saling berbagi informasi lintas sektor.

    Data-data yang terdokumentasikan di CATAHU ini juga bisa menjadi rujukan untuk perubahan regulasi yang lebih melindungi kelompok rentan atau yang direntankan, khususnya percepatan RPP ABK Perikanan.

    “Peran media diharapkan akan lebih efektif dalam advokasi kasus dan advokasi kebijakan tentang buruh migran. Perspektif dan pemahaman yang sama terkait dengan mekanisme perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya diharapkan juga akan semakin meningkat, sehingga dapat terbangun strategi bersama untuk mendesain peningkatan pelindungan buruh migran melalui berbagai mekanisme yang ada,” pungkas Hariyanto. (JSH)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
  • Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
  • Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    03 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    04 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    05 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    06 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    07 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    08 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    09 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    10 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    11 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    12 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    13 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    14 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    15 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    16 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    17 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    18 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    19 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    20 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    21 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    22 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com