Sukisari SH, Meminta Pengurus PKPU Kresna Life Membacakan Pertimbangan Majelis Hakim
Sabtu, 19-12-2020 - 07:42:45 WIB 👁 28860

TERKAIT:
 
  • Sukisari SH, Meminta Pengurus PKPU Kresna Life Membacakan Pertimbangan Majelis Hakim
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - SUKISARI, SH Meminta Pengurus PKPU Membacakan  Pertimbangan MajelIs  Hakim Mengabulkan  PKPU Kresna Life Yang Tidak SesuaiI Dengan Ketentuan PasaL 233 UU 37/2004 JUNCTO PASAL 2 AYAT (5) UU 37/2004 Dan Menurut Pasal 30 UU NOMOR 21 TAHUN 2011 Tentang OJK, Yang Tepat Sebagai Ahli

    Bahwa ahli diatur dalam Pasal 233 Ayat(1) UU 37/2004 bahwa Pengurus  meminta ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU, dan
    Pasal 238 Ayat(1) UU 37/2004 Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang harta debitor.

    Permohonan PKPU Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT ASURANSI JIWA KRESNA TELAH DIKABULKAN HARI KAMIS TGL 10 DESEMBER 2020, maka saat ini telah berlaku UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

    Yang masih menjadi pertanyaan, apa dasar Majelis Hakim berani mengabulkan permohonan perkara Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT ASURANSI JIWA KRESNA apabila bukan diajukan oleh OJK.

    Bahwa sesungguhnya, menurut Pasal Pasal 223 yang berbunyi :
    “Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).”

    Sedangkan Pasal Pasal 2 Ayat  (5) berbunyi :
    “Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.” Yang mana sejak berlaku UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menjadi otoritas OJK.

    Perlindungan konsumen lembaga keuangan  mengacu pada

    Pasal 30:

    (1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:

    a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;

    b. mengajukan gugatan:

    1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik;
    dan/atau
    2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

    Rapat Kreditor Pertama bukan hanya acara perkenalan tetapi menyampaikan rencana proses PKPU.

    Di dalam rapat kreditor Sukisari meminta Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti mencatat semua masukin Kreditor dalam Berita Acara Rapat agar bisa menjadi pertimbangan Majelis Pemutus atau saat dilakukan Permohonan Peninjauan Kembali.ti

    Bagi kreditor yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi wa 08118-120164.(JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
  • Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
  • Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    03 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    04 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    05 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    06 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    07 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    08 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    09 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    10 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    11 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    12 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    13 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    14 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    15 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    16 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    17 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    18 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    19 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    20 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    21 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    22 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com