Sukisari SH, Meminta Pengurus PKPU Kresna Life Membacakan Pertimbangan Majelis Hakim
Sabtu, 19-12-2020 - 07:42:45 WIB 👁 27112

TERKAIT:
 
  • Sukisari SH, Meminta Pengurus PKPU Kresna Life Membacakan Pertimbangan Majelis Hakim
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - SUKISARI, SH Meminta Pengurus PKPU Membacakan  Pertimbangan MajelIs  Hakim Mengabulkan  PKPU Kresna Life Yang Tidak SesuaiI Dengan Ketentuan PasaL 233 UU 37/2004 JUNCTO PASAL 2 AYAT (5) UU 37/2004 Dan Menurut Pasal 30 UU NOMOR 21 TAHUN 2011 Tentang OJK, Yang Tepat Sebagai Ahli

    Bahwa ahli diatur dalam Pasal 233 Ayat(1) UU 37/2004 bahwa Pengurus  meminta ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU, dan
    Pasal 238 Ayat(1) UU 37/2004 Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang harta debitor.

    Permohonan PKPU Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT ASURANSI JIWA KRESNA TELAH DIKABULKAN HARI KAMIS TGL 10 DESEMBER 2020, maka saat ini telah berlaku UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

    Yang masih menjadi pertanyaan, apa dasar Majelis Hakim berani mengabulkan permohonan perkara Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT ASURANSI JIWA KRESNA apabila bukan diajukan oleh OJK.

    Bahwa sesungguhnya, menurut Pasal Pasal 223 yang berbunyi :
    “Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).”

    Sedangkan Pasal Pasal 2 Ayat  (5) berbunyi :
    “Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.” Yang mana sejak berlaku UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menjadi otoritas OJK.

    Perlindungan konsumen lembaga keuangan  mengacu pada

    Pasal 30:

    (1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:

    a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;

    b. mengajukan gugatan:

    1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik;
    dan/atau
    2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

    Rapat Kreditor Pertama bukan hanya acara perkenalan tetapi menyampaikan rencana proses PKPU.

    Di dalam rapat kreditor Sukisari meminta Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti mencatat semua masukin Kreditor dalam Berita Acara Rapat agar bisa menjadi pertimbangan Majelis Pemutus atau saat dilakukan Permohonan Peninjauan Kembali.ti

    Bagi kreditor yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi wa 08118-120164.(JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
  • Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
  • Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    03 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    04 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    05 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    06 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    07 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    08 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    09 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    10 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    11 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    12 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    13 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    14 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    15 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    16 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    17 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    18 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    19 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    20 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    21 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    22 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com