ADM PT. Padasa Enam Utama Kebun Kokar
Akan Meneruskan dan Menyampaikan Tuntutan Warga Tiga Desa Kepada Direksi Perusahaan
Senin, 09-07-2018 - 21:16:44 WIB 👁 27807

TERKAIT:
 
  • Akan Meneruskan dan Menyampaikan Tuntutan Warga Tiga Desa Kepada Direksi Perusahaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Menjawab tuntutan perwakilan aksi, ADM PT. Padasa Enam Utama kebun Kokar, Sabar menyambut positif aspirasi masyarakat yang disampaikan perwakilan warga.

    "Saya menyambut aspirasi bapak- bapak dengan nilai positif dan saya betul- betul sangat mengapresiasi serta saya menyarankan agar jangan menghentikan pekerjaan dan juga jangan memanen karena tujuan kita ini untuk mencari solusi," ucapnya.

    Sabar menambahkan bahwa pihaknya akan meneruskan dan menyampaikan tuntutan warga tiga desa tersebut terhadap pihak direksi perusahaan.

    "Aspirasi bapak- bapak sudah tertuang di dalam satu berkas ini, yang bapak- bapak sampaikan serta ini akan kita teruskan, tetapi untuk bapak- bapak ketahui bahwasanya saya bukan sebagai pemutus dan saya cuma sebagai penghubung atas tuntutan masyarakat," imbuhnya.

    "Ya, saya rasa, saya dari pihak manejemen itu yang bisa saya tanggapi, dan surat tuntutan dari Bapak - Bapak secara resmi kami terima serta akan kami lanjutkan kedireksi," tukasnya.

    Hasil dari mediasi tersebut masyarakat akan menunggu jawaban dari pihak Direksi PT Padasa Enam Utama selama1 bulan kedepan yamg di mulai dari tanggal 9 Juli 2018, serta pihak perusahaan menyerahkan surat tanda terima berkas sebagai pegangan perwakilan massa pengunjuk rasa.

    Informasi yang dihimpun, kedatangan ratusan warga tersebut untuk mempertanyakan surat edaran Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan pada pasal 42 dan putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 138/PUU - XIII/2015 tanggal 27 oktober tahun 2016, di tetapkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan atau usaha pengelolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan Perkebunan apabila telah mendapat hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Diamana pada pasal 58 ayat (1) ditetapkan bahwa, perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 Persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Yang dimaksud dengan total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan adalah luas sesuai dengan izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya.

    Pantauan dilokasi, demo tersebut dikawal sedikitnya 1 Pleton personil Kepolisian yang terdari dari personil Polres Kampar dan personil Polsek XIII koto Kampar, 5 orang personil TNI koramil XIII Koto Kampar, 5 orang anggota Satpol PP Kecamatan Koto Kampar Hulu turut bersiaga melakukan pengamanan guna mengantisipasi bentrokan, namun unjuk rasa itu berakhir dengan tertib, aman dan kondusif.



    Sumber:Riauantara.com/Sergaponline.com




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com