Miris!!! Dua Aparatur Desa Lung Pheut Kecamatan Madat Dipecat Saat Sedang Dinas, Ada Apa?
Selasa, 24-11-2020 - 15:51:20 WIB 👁 66965

TERKAIT:
 
  • Miris!!! Dua Aparatur Desa Lung Pheut Kecamatan Madat Dipecat Saat Sedang Dinas, Ada Apa?
  •  

    SERGAPONLINE.COM MADAT - Dua Perangkat Desa Lueng Peut Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur masing Hidayat Kaur Umum dan Perencanaan dan Zubir Kepala Dusun AR Hanafi, keduanya mempertanyakan alasan pemberhentian mereka secara tiba-tiba, soalnya mereka sendiri tidak mengetahui apa kesalahan dan pelanggaran yang telah mereka perbuat. Tindakan Keuchik sangat arogan dan otoriter, seharus nya Keuchik lebih bijak, paling tidak memberikan teguran secara lisan lebih dulu atau Surat Peringatan jika perbuatan kami ada yang salah. Ujar Zubir kepada Sejumlah awak media di sebuah Caffe Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (24/11/2020).

    "Jikapun Keuchik tidak senang terhadap kami, atau kami  tidak layak lagi menjabat sebagai pembantu/ perangkatnya tidak seperti ini caranya, ini sangat arogan dan semena-mena, kata Zubir dengan nada kesal

    Lanjutnya, Kami tidak masalah diberhentikan karena jabatan itu bukan warisan, tapi jabatan kami adalah amanah, yang harus kami pertanggung jawabkan, kami siap di pecat jika kami bersalah, namun harus jelas alasan pemberhentian kami, apa kesalahan kami dan pemberhentian nya juga harus dilakukan sesuai dengan aturan, sebutnya

    Menurut Zubir "apakah Keuchik berhentikan dirinya karena dirinya menolak dalam pengukuran tanah jika  tidak melibatkan wali tanah, sementara Keuchik meminta dirinya tidak perlu melibatkan wali tanah. Jika tidak melibatkan wali tanah saat pengukuran dan wali tanah sebagai saksi saya tidak berani karena nanti jika bermasalah atau terjadi sengketa tanah kita tidak sanggup bertanggup jawab, jelas Zubir.

    Hal senada juga disampaikan Hidayat selaku Kaur umum dan perencanaan, kita sangat menyesalkan cara Keuchik yang semena-mena tanpa ada peringatan dan teguran,  tiba-tiba kami sudah dipecat, saya sangat terkejut saat berada dikantor keuchik, bahkan kami masih berbaju dinas, tiba-tiba Kasi kesra menyerahkan Surat pemberhentian kepada kami, imbuhnya

    Sikap Keuchik sangat tidak bijaksana, dan ini bisa saja terjadi pada perangkat lain nya, pemberhentian menurut kehendak dia, cetus Hidayat.

    Keuchik Gampong Lueng Peut Kecamatan Madat Zulkifli memberhentikan dua Perangkat Desa Kadus dan Kaur karena dinilai melanggar larangan aparatur gampong berdasarkan huruf e Qanun Aceh Timur nomor 13 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    Pemberhentian dua perangkat Desa tersebut secara hormat  dituangkan dalam Surat Keputusan Keuchik Nomor 150 dan 151/2012/ 2020. yang dikeluarkan pada tanggal 09 November 2020 yang di tanda Tangani Keuchik Desa Lueng Peut Zulkifli.

    Mahmudin kadus dusun Ar makmur yang ditemui media ini, membenarkan terkait pemecatan dua aparatur desa lueng puet, "saya sangat menyesalkan sikap kepala desa yang memecat dua aparatur desa tanpa ada SP satu dan SP dua, Padahal kinerja mereka sangat baik,  dan mereka aktif bekerja, kenapa mereka harus di pecat, saya heran dengan pemecatan yang di alami oleh dua aparatur desa. Sebutnya

    Hal senada juga disampaikan oleh Kasi kesra, Nurhasballah "seharusnya keuchik memberikan peringatan dulu kepada mereka yang di anggap bersalah menurut kepala desa,  jangan langsung memecat mereka,  karena mereka juga masih butuh pembinaan terlebih dahulu, sebutnya

    Sementara Nurdin Wahi Dewan Pengurus Cabang Aceh Timur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBH Aceh) sangat menyesalkan cara-cara keuchik yang semena-mena, dalam pemberhentian perangkat Desa tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku, seperti yang di alami dua perangkat Desa Lueng Peut.

    Kita sudah mempelajari dan menelaah secara hukum bahwa dalam proses pemberhentian dua perangkat Desa Lueng Peut cacat hukum, dan kita akan advokasi kedua perangkat desa yang diberhentikan oleh Keuchik, dalam hal ini kita sangat berharap agar Pak Camat kecamatan Madat bisa menyelesaikan terlebih dulu Masalah ini,  jika tidak ada titik temu, kita akan advokasikan mereka, bila perlu kita gugat ke PTUN, kata Nurdin.

    Sementara Camat madat Mukhtarudin.SE yang dihubungi media ini lewat pesan whatsapp nya "Kt. Sdh menyampaikn aturan pengangkatan dn pemberhentian aparatur Gampong kepada Pk. Keuchik" tulisnya singkat.

    Sampai berita ini diturunkan media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan kepala desa lueng puet. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
  • Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
  • Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    03 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    04 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    05 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    06 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    07 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    08 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    09 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    10 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    11 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    12 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    13 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    14 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    15 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    16 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    17 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    18 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    19 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    20 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    21 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    22 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com