Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Kuansing Turun Lapangan Bersama Ketua Korwil FPII Kuansing
Jumat, 20-11-2020 - 15:29:34 WIB
SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau menanggapi laporan atas nama Selpi Keswita atas permasalahan sangketa lahan dan sertifikat ganda dengan terjun langsung ke objek tanah, Kamis,(20/11/2020)
Menurut salah seorang Staf BPN yang tidak mau disebutkan namanya, dengan adanya permasalahan sangketa lahan tanah tersebut, pihak dari BPN Kunsing langsung meninjau ke lapangan bersama Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kuansing untuk melakukan pengukuran dan mengecek titik - titik kordinat untuk memastikan bahwa lahan tersebut memang adanya timpang tindih atau tidak nantinya. Karena kita belum tahu pasti untuk permasalahan ini.
" Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Dari hasil data yang kita temukan di lapangan nantinya akan kita cocokkan dengan data si pelapor dan pihak-pihak bersangkutan," ucapnya
Lanjutnya, untuk menindak lanjuti hal tersebut, kami pihak BPN akan segera menyurati dan memanggilan ke pihak yang bersangkutan sebanyak tiga kali, dan setelah melakuan pemanggilan sampai tiga kali maka ada dari salah satu pihak yang tidak hadir maka permasalahan ini akan kami tutup. Lalu kami akan serahkan semua kepihak pelapor untuk kelanjutan bagaimana nantinya.
Dalam peninjauan ke lokasi dari kedua belah pihak yang bersengketa, pihak kedua yang menjual kepada pihak ke ketiga tidak hadir. Karena pihak kedua, Safrianto yang telah menjual beli lahan tanah kepihak ketiga, Agus dan Ijal.
Mereka berdua ini membeli tanah tersebut dengan cara patungan atau kongsi. Setelah di beli lahan tanah tersebut dibuat perkapling sebanyak lima kapling dan telah terjual semuanya.
Ditempat yang sama, Ketua FPII Korwil Kabupaten Kuantan Singingi, Rusman menyatakan, ada penerbitan lima sertifikat sekaligus di tanah yang sudah bersertifikat terlebih dahulu dari pihak BPN.
Yang jadi pertanyaan, mengapa hal tersebut bisa terjadi, dan kenapa BPN mengeluarkan Sertifikat itu tampa ada peninjauan atas kebenarannya terlebih dahulu?" tanya Rusman
Menurutnya pihak BPN kurang teliti dalam menjalankan tugasnya dan untuk pelayanan juga tidak memuaskan bagi masyarakat dan bisa di katakan BPN Kunsing ini lelet dalam mengambil sebuah keputusan.
Selpi Keswita (pelapor) berharap agar pihak BPN segera melakukan pemanggilan kepada pihak pihak yang terkait. Ia merasa dirugikan atas adanya permasalahan timpang tindi di lahannya.
Sumber : FPII Korwil Kuansing
Komentar Anda :