Kuasa Konsumen/kreditor Mengharapkan Pengurus PKPU Menjalankan Pasal 233 Ayat (1)
Rabu, 18-11-2020 - 18:58:58 WIB 👁 28959

TERKAIT:
 
  • Kuasa Konsumen/kreditor Mengharapkan Pengurus PKPU Menjalankan Pasal 233 Ayat (1)
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Hari ini Selasa, Tanggal 17 Nov 2020 telah dilaksanakan  Rapat Pertama Kreditor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sukisari, S.H. sebagai kuasa konsumen/kreditor mengharapkan Pengurus PKPU menjalankan Pasal 233 Ayat (1) meminta Hakim Pengawas mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan  
    yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang.

    Agar Hakim Pengawas melaksanakan Pasal
    Pasal 238  
     (1) untuk mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan  
    pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam  
    jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh  
    Hakim Pengawas.

    Sukisari, SH juga meminta Hakim Pengawas Memperhatikan kepentingan Konsumen dengan memperhatikan Undang Undang Perlindungan Konsumen, agar Konsumen tidak dirugikan dalam Proses Perdamaian yang diajukan oleh Debitor dalam PKPU.

    Para Konsumen, harus segera ajukan Tagihan agar bisa diketahui tagihan dan ikut dalam rencana perdamaian.

    Bagi yang mau dikuasakan bisa siapkan Fotocopy Kuitansi, Fotocpy Formulir Pemesanan, Fotocopy PPJB / AJB, dan Hubungi WA 08118 120164

    Semoga konsumen bisa mendapatkan hak nya sesuai dengan proses UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan Undang Undang Perlindungan Konsumen. (JNI)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
  • Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
  • Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    03 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    04 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    05 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    06 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    07 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    08 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    09 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    10 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    11 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    12 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    13 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    14 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    15 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    16 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    17 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    18 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    19 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    20 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    21 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    22 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com