Polsek Tanjungpinang Timur Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Senin, 16-11-2020 - 21:02:17 WIB 👁 18309

TERKAIT:
 
  • Polsek Tanjungpinang Timur Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -  Bertempat di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Senin Tanggal 16 November 2020 telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur.

    Dasar Penangkapan LP-B / 47 / XI / 2020 /KEPRI/ RES –TPI / SEK TPI TIMUR Tanggal 04 November 2020 dengan Tersangka "RS" (25 Tahun) Laki- Laki, dengan korban "YK" Pasal Yang Di Langgar Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke-3 K.U.H.Pidana.

    Pada Hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WIB sepulang dari rumah  temannya  pelapor memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WH dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 di garasi rumahnya yang beralamat di Kp. Wonosari Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih berada  dikunci  kontak,  kemudian  sekira  pukul 01.00 wib tanggal 23 Agustus 2020 pelapor tidur di kamar tidur dan sekira pukul 05.45 wib pelapor terbangun dan langsung menuju dapur untuk sarapan lalu sekira pukul 06.30 wib istri pelapor memberitahukan bahwa sepeda motor yamaha mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WF dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 yang sebelumnya terpakir digarasi rumah sudah tidak ada atau sudah hilang.

    Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 6.000.000,- (enam juta rupiah)dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek tanjungpinang timur.

    Setelah menerima laporan tentang adanya
    dugaan tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya anggota unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB diketahui keberadaan tersangka di salah satu warnet di Jl.Ganet, kemudian Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dan mengamankan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut.

    Dari Hasil Introgasi (RS) mengaku melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib di Kp.Wonosari Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Timur. (RS) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih dengan kunci motor masih tergantung dirumah kontak kunci motor tersebut, lalu tersangka langsung menghampiri dan kemudian mendorong motor Yamaha Mio sporty warna putih keluar garasi tersebut. Sekira jarak dari rumah 50 m (lima puluh meter) tersangka pun langsung menghidupkan motor Yamaha Mio sporty warna putih tersebut, Tersangka pun menuju kerumah mess  tempat kerja tersangka yang berada di Galang Batang Kab. Bintan dengan menggunakan sepeda motor  yang tersangka ambil tersebut. Agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut tersangka merubah semua bentuk asli dari sepeda motor tersebut dengan mengganti plat nomor polisi yang awalnya BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu) dan tersangka membuka sticker dan mengecat body motor tersebut agar berubah warna dari aslinya, serta tersangka menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan 1 (satu) unit gerinda agar tidak mudah mengenali sepeda motor yang tersangka curi tersebut.

    Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna hitam stiker hijau  dengan Nopol BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin 28d- 3510600.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan sebagai mana di maksud dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang mana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.
    (hms/D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
  • Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
  • Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    03 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    04 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    05 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    06 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    07 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    08 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    09 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    10 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    11 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    12 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    13 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    14 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    15 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    16 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    17 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    18 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    19 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    20 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    21 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    22 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com