Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara Hadiri Undangan Ketua HIPILINDO
Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:00:22 WIB
SERGAPONLINE.COM NIAS UTARA - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi M.Si bersama dengan kelompok masyarakat pemerhati konservasi yakni Ketua Koalisi Bahari Yanuarman Gulo beserta Kepala Desa Sawo Serius Telaumbanua mewakili pemerintahan desa memenuhi undangan dari Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (HIPILINDO).
Effendy untuk berkunjung ke lokasi budidaya pembesaran lobster di Pulau Murshala Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 oktober 2021 ini adalah untuk melihat secara langsung salah satu Keramba Jaring Apung yang telah berhasil menjadikan Benih Bening Lobster (BBL) ke ukuran Jangkrik hingga ukuran Baby Lobster yang siap mamasuki tahapan pembesaran hingga ukuran panen.
Budidaya pembesaran lobster di Pulau Murshala Kabupaten Tapanuli Tengah ini merupakan ujicoba perdana yang berhasil seratus persen di Indonesia. Usaha ujicoba pembesaran lobster di Pulau Murshala merupakan hasil kerjasama dan binaan antara pengusaha pembudidaya lobster Jefry Wilson Lie dengan Kodim 0211 Tapanuli Tengah dan Danlanal Sibolga.
Menurut Jefry, Benih Bening Lobster (BBL) yang diambil untuk dibudidayakan dalam usaha pembesaran berasal dari Kepulauan Nias, karena disana terdapat benihnya yaitu jenis mutiara dan pasir yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.
Menurutnya, model usaha ini dapat dikembangkan di Nias Utara karena memiliki potensi lahan perairan yang sesuai dan ketersediaan sumber benih cukup tersedia di alam.
Jefry menambahkan bahwa di Nias Utara ada dua lokasi yang potensial yang secara geografis memenuhi parameter di atas yaitu di perairan Afulu dan Perairan Lahewa.
“Dalam waktu dekat kita akan turun ke Nias Utara mencoba bekerjasama dengan nelayan lokal untuk mencari sumber benih bening lobster yang ditangkap di alam, bila tersedia maka ke depan kita akan mendorong pelaku usaha perikanan lokal untuk membuka usaha Keramba Jaring Apung (KJA) dan siap kita melakukan pendampingan dan dan menerapkan teknologi cara budidaya lobster yang baik” jelasnya.
Menurutnya, dengan ini dapat membuka lahan pekerjaan bagi nelayan dalam meningkatkan kesejahteraan dan pendapatannya dan bisa menjadi salah satu ikon ekonomi Kabupaten Nias Utara.
Pada kesempatan yang sama Kadis Perikanan Kabupaten Nias Utara Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi, M.Si menjelaskan bahwa peluang usaha budidaya lobster di Kabupaten Nias Utara cukup besar.
Hal ini disebabkan telah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Pearturan ini dijelaskan bahwa Benih Bening Lobster (BBL) dilarang di ekspor ke luar wilayah Negara Republik Indonesia tetapi diberi peluang untuk usaha pembesaran dalam daerah wilayah satu provinsi dan diperkenankan bisa lintas antar daerah dalam wilayah Negara Republik Indonesia bila sudah mencapai usaha pembesaran budidaya mulai dari ukuran 5 gram ke atas.
“Dengan Permen ini akan membuka peluang usaha budidaya lobster di Kabupaten Nias Utara yang cukup menjanjikan” ucapnya.
Lebih lanjut Sabar Jaya mengatakan bahwa bila di Nias Utara terdapat pelaku usaha perikanan yang berkeinginan untuk membuka usaha ini maka sesuai dengan ketentuan dalam turunan Permen KP 17/2021 ini yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 220 Tahun 20221 tentang Pedoman Umum Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) diwajibkan mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada lembaga OSS yang di atur dalam ketentuan perundang-undangan.
Bung_zega
Komentar Anda :