Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dispora Riau Belum Ditahan Kejati
Jumat, 06-07-2018 - 13:06:45 WIB 👁 64595
Photo ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dispora Riau Belum Ditahan Kejati
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memerika dua tersangka dugaan korupsi dana pengadaaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, ML dan AH. Kedua tersangka belum ditahan.

    "Keduanya sudah diperiksa. Pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (4/7/2018).

    Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pertama dilakukan kepada ML. Saat diperiksa, dia tidak didampingi pengacara sehingga penyidik menunjuk pengacara untuk mendampinginya.

    Sementara, AH diperiksa setelah Mislan dan dia didampingi empat orang pengacara. Usai diperiksa, kedua tersangka langsung meninggalkan Kantor Kejati Riau. "Penyidik masih memandang belum diperlukan penanganan karena tersangka masih kooperatif," kata Muspidauan.

    ML merupakan Kepala Bidang di Dispora sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dispora sedangkan AH adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispora Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 40 orang lebih saksi.

    Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan paa tahun 2016. Perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.

    Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, ML dan AH ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2018. Sebelumnya, keduanya pernah diperiksa sebagai saksi saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum.

    Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.

    Penanganan perkara dugaan penyimpangan itu merupakan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016

    Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggil sejumlah saksi, seperti Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, mantan Kadispora, Edi Yusti, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Bappaeda Riau, Rahmat Rahim, dan anggota DPRD Riau, M Adil. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

    Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara.

    Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Kemudian pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp405 juta.

    Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar. Kerugian negara Rp3,6 miliar itu berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum dikembalikan. (so/int)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com