Proses Hukum Oknum S Terhambat, YARA Surati Jaksa Agung Muda Pengawasan
Jumat, 28-08-2020 - 09:20:40 WIB 👁 46960

TERKAIT:
 
  • Proses Hukum Oknum S Terhambat, YARA Surati Jaksa Agung Muda Pengawasan
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - YARA menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) terkait proses penegakan hukum terhadap oknum S yang diduga dengan sengaja dihalang pada tingkat Kejaksaan Negeri Aceh Timur, hal itu disimpulkan dari adanya pengembalian berkas oleh jaksa kepada penyidik PPNS Satpol PP-WH sampai tiga kali dengan alasan yang tidak masuk akal.

    Indra Kusmeran, S.H. Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, salah satu poin yang disampaikan dalam surat pengaduan kepada JAMWAS itu adalah mengenai alasan pengembalian berkas itu dimana jaksa meminta penyidik menghadirkan 4 orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan zina yang dilakukan oleh oknum S. Hal itu tidak mampu dipenuhi oleh penyidik karena saksi yang telah dimintai keterangannya mengaku sebatas melihat oknum S berduaan dengan RJ di dalam rumah. Didukung pengakuan RJ serta alat bukti lain seharusnya itu sudah cukup untuk membuktikan salah satu unsur tindak pidana khalwat, iktilat, jarimah, yang dilaporkan dan perkara ini sudah layak dilimpahkan ke Mahkamah Syar'iyah untuk disidangkan. Kata Ketua Yara Perwakilan Aceh Timur, Jum'at (28/08/2020)

    Lanjutnya selain itu dalam poin lainnya Indra Kusmeran meminta oknum jaksa yang menangani perkara ini untuk taat pada kode etik perilaku jaksa yang mewajibkan jaksa menjaga ketidakberpihakan dan objektifitas saat memberikan petunjuk kepada penyidik dan dilarang melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan pihak terkait dalam penanganan perkara. Hal itu patut dikhawatirkan karena oknum S selaku kepala dinas sering ketemu disaat acara-acara kedinasan dengan Kajari Aceh Timur. Jelas Indra

    Melalui surat yang dikirimkan untuk JAMWAS tersebut Indra Kusmeran, S.H. berharap aparat penegak hukum lebih serius dan profesional dalam menangani perkara khususnya yang bersinggungan dengan pejabat daerah.

    "Jangan hanya perkara masyarakat biasa saja proses hukumnya selalu mulus". Tutur Indra. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
  • Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
  • Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
  • Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    03 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    04 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    05 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    06 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    07 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    08 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    09 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    10 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    11 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    12 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    13 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    14 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    15 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    16 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    17 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    18 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    19 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    20 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    21 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    22 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com