Ketua Bawaslu Riau: laporan Warga Akan Kita Tindak Lanjuti,Kalau Terbukti Itu Pidana
Jumat, 29-06-2018 - 22:09:22 WIB 👁 62110

TERKAIT:
 
  • Ketua Bawaslu Riau: laporan Warga Akan Kita Tindak Lanjuti,Kalau Terbukti Itu Pidana
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-  Jumat 29 Juni 2018, Sekitar pukul 11.00 Wib Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menerima laporan dari salah satu warga pekanbaru yang merasa dirugikan dan tidak senang oleh keputusan KPPS dengan tidak diizinkannya pelapor menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.

    Pelapor berinisial F menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau yang beralamat Jl.Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru.

    KPPS TPS terlapor berada di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

    Kronologis kejadian, berdasarkan keterangan F,  pada awal pendataan PPDP dalam melakukan Coklit, F telah menyerahkan identitasnya kepada pejabat setempat (RW). Ketika pembagian undangan pemilih C6, F telah menanyakan kepada RW bahwa yang bersangkutan belum menerima undangan C6. Jawaban dari RW, kemungkinan undangan untuk F tercecer.

    Pada tanggal 25 Juni 2018 malam hari, F berangkat ke alamat tinggal sebelumnya untuk menanyakan perihal undangan C6 kepada tetangga  yang tinggal dikomplek yang sama. Namun Undangan untuknya juga tidak ada.

    Kemudian pada tanggal 26 Juni 2018, salah satu warga Komplek memberikan undangan kepada F, namun dengan nama berbeda.

    Mengetahui bahwa dirinya tidak terdaftar, F kembali ke Pekanbaru. Sekitar jam 10 pagi tanggal 27 Juni 2018, F datang ke TPS dengan membawa KTP Elektrik, setelah dilakukan pengecekkan di DPT oleh panitia KPPS, disampaikan bahwa F tidak terdaftar dalam DPT, kemudian di pinta untuk datang kembali setelah jam 12 siang dan sebelum jam 1 siang.

    F tidak terima dengan saran yang diberikan, kemudian F meminta surat/berkas untuk bukti autentik bahwa dirinya tidak diizinkan mencoblos oleh Ketua KPPS TPS untuk dilaporkan ke Bawaslu Riau.

    Berdasarkan surat yang diberikan F kepada Bawaslu Riau, berkas C2-KWK (catatan kejadian khusus) yang dikeluarkan KPPS TPS Pematang Kapau, menyatakan F tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dikarenakan KTP yang dibawa F adalah KTP Pelalawan, dan F tidak terdaftar pada DPT serta tidak mempunyai/memiliki Form 5A (Pemilih pindah), sehingga Ketua KPPS TPS tersebut tidak mengizinkan F untuk menggunakan hak  pilihnya pada Pilgubri tahun ini.

    ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan merespon kedatangan F ke tim Bawaslu Riau dari hasil pertemuan bahwa pihaknya red_ ( Rusidi Rusdan) akan menindak lanjuti laporan F kepada Bawaslu.

    " Ya langsung Kita akan menindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak yang terkait..bila memang terbukti ada unsur kesengajaan...ini bisa berakibat pidana, Jelas Ketua Bawaslu Riau








    Sumber:riauantara.com/Sergaponline.com



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com