Bupati Kuansing Mursini Menjerahkan SK Remisi 196 Kepada Penghuni Lapas ll B Taluk Kuantan
Selasa, 18-08-2020 - 14:09:48 WIB 👁 48178

TERKAIT:
 
  • Bupati Kuansing Mursini Menjerahkan SK Remisi 196 Kepada Penghuni Lapas ll B Taluk Kuantan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Virtual dengan kementrian hukum dan Ham Republik Indonesia dalam rangka pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di pandopo rumah dinas Bupati Kuantan Singingi Senin (17/08/2020).

    Dalam kegiatan pemberian remisi dipandopo rumah dinas bupati kuantan singingi dihadiri oleh sejumlah kepala OPD pemerintahan didampingi oleh Pabung, kepala BNNK dan kepala Kelapas taluk kuantan.

    Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 ini,dengan tema Indonesia maju, tetap maju dimasa pandemi

    Sebanyak 196 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Kuantan Singingi  menerima remisi umum l napi diantaranya napi anak  mendapat remisi umum.

    Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Kuantan Singingi  Drs.H.Mursini, M.si yang didampingi Sekda, Pabung, kepala Kelapas, Kepala BNNK kepada perwakilan narapidana penerima remisi, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, usai memimpin upacara peringatan  proklamasi di Lapangan Upacara komplek  Pemerintah Daerah.

    Sementara dalam laporannya Kepala Rutan kelas ll B Kuansing, Yordani, Amd,I.P.S,Sos MH menjelaskan, lemberian remisi pada tahun ini berbeda pada tahun lalu, dimana pada tahun ini kita sedang dilanda masa pandemi Covid-19. Yordani juga menuturkan untuk jumlah tahanan di rutan Kuansing dengan penghuni sebanyak 390 orang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)dan sebanyak 196 yang mendapatkan remisi satu diantaranya dari lapas anak, masing-masing mendapatkan remisi 2 sampai 4 bulan tergantung masa hukuman.

    Mereka berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada.

    Yordani mengatakan, “Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani  pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dimamis.

    “Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidang," tuturnya.

    Terakhir Yordani mengucapkan selamat  kepada  penerima remisi pada tahun ini,dan mudah-mudahan ada kebaikan untuk kedepannya, kepada narapidana(Napi) yang belum mendapatkan penghargaan dari Negara,mereka disebabkan belum memenuhi syarat yang berlaku di Kemenhumkam,” tutup Yordani (Rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    03 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    05 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    06 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    07 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    08 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    09 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    10 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    11 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    12 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    13 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    14 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    15 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    16 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    17 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    18 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    19 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    20 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    21 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    22
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com