Penasehat Hukum Busrial, Segera Laporkan Saksi Surya Dumai Yang Diduga Bersaksi Palsu
Minggu, 28-06-2020 - 13:26:55 WIB 👁 76935

TERKAIT:
 
  • Penasehat Hukum Busrial, Segera Laporkan Saksi Surya Dumai Yang Diduga Bersaksi Palsu
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Memasuki sidang ke delapan (8) terpidadan Busrial Dan Sutahar melawan perusahaan raksasa " Surya Dumai Group " yang digelar di Pengadilan Negeri PN Pekanbaru berlangsung seperti alot.

    Dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan memasuki tahap pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum JPU menghadirkan hanya satu saksi dari pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) yaitu Bara Haji SH sedangkan satu saksi tidak dapat hadir saat persidangan kamis kamis 25/06/2020

    Saat persidangan dimulai sesuai dengan lanjutan persidangan, Dari materi persidangan kali ini penguatan dari pembuktian tuntutan JPU terdahulu terhadap Busrial dan Sutahar.

    Dalam sidang JPU mengajukan beberapa poin
    " Apakah saudara saksi benar memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian  dan dimintai keterangan sekaligus memberikan pernyataan kasus Busrial ?
    " Apakah saudara saksi benar memberikan keterangan kepada Kepolisian bahwa 6 sertifikat surat tanah l PT Surya Dumai Land Perkasa " asli atau terdaftar sebagai pemilik yang sah ?
    " Apakah saudara saksi benar saat dipersidangan Busrial saudara sebagai saksi ?

    Usai menerima pertanyaan dari JPU, Bara Haji SH dengan tenangnya memberikan jawaban satu persatu
    " Membenarkan bahwa ia memberikan keterangan di Kepolisian dan sekaligus memberikan pernyataan resmi kepada Kepolisian
    " Membenarkan kepada Kepolisian bahwa 6 surat sertifikat tanah " PT Surya Dumai Land Perkasa " resmi dan terdaftar di BPN Pekanbaru
    " Membenarkan bahwa diperisidangan Busrial bahwa surat sertifikat tanah " PT Surya Dumai Land Perkasa "

    Sementara dalam waktu yang berbeda Mantan Camat Kota Pekannaru Bapak Norpendik mengatakan bahwa Surya Dumai tidak memiliki alas hak dalam pengurusan Surat Tanah tersebut," Surya Dumai tidak memiliki alas hak tanah." Kata Norpndik pada tim FPII minggu lalu

    Dalam Persidangan Hakim ketua  yang dipimpin Afrizal Hady SH MH memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Busrial untuk menyampaikan pertanyaan Rinton Simarmata ( kuasa hukum Busrial ) memberikan pertanyaan kepada Bara Haji SH
    " Saudara saksi pernah dimintai keterangan oleh Kepolisian ?
    " Saudara saksi pernah memberikan beberapa poin keterangan di Kepolisian ?
    " Saudara saksi pernah memberikan keterangan kepada Kepolisian bahwa 6 surat sertifikat tanah " PT Surya Dumai Land Perkasa " resmi dan tercatatan di BPN Pekanbaru ?
    " Saudara saksi adalah saksi dipengadilan saat sidang Busrial ?

    Bara Haji SH dengan santunnya menjawab satu persatu
    " Membenarkan bahwa ia  memberikan keterangan kepada Kepolisian
    " membenarkan ia memberikan beberapa poin keterangan kepada Kepolisian
    "Membenarkan bahwa 6 surat sertifikat tanah " PT Surya Dumai Land Perkasa " resmi dan terdaftar di BPN Pekanbaru
    "Membenarkan bahwa ia saksi di persidangan Busrial. Usai Bara Haji SH memberikan jawaban, kembali Rinton bertanya
    " dalam keterangan saksi kepada Kepolisian terkait kebenaran 6 surat sertifikat tanah " PT Surya Dumai Land Perkasa " Hanya melihat foto copy surat tanah yang diperlihatkan Kepolisian, apa dasar saudara menyatakan sertifikat tanah tersebut asli ?
    Bara Haji SH menjawab dengan tegas, saya telah memeriksa semua berkas surat sertifikat tersebut
    Poin 2 pertanyaan Rinton Simarmata
    " Hanya melihat foto copy surat sertifikat tanah yang diperlihatkan kepolisian,apakah saksi sudah berkordinasi kepada pimpinan saudara ? Tentang keabsahan surat tanah tersebut ?
     

    Pada persidangan Hakim memberikan kesempatan bertanya untuk Alocius Samosir SH ( kuasa hukum kedua Busrial ) kepada Bara Haji
    " Saudara saksi dalam keterangan saudara saksi kepada Kepolisian bahwa hanya melihat foto copy sertifikat surat tanah yang diperlihatkan kepolisian kepada saudara, saudara dan pernah melihat surat alas tanah ( status surat sertifikat awal )
    Merasa terpojok dengan pertanyaan Alocius Samosir SH , Bara Haji SH menjawab
    " Yang mulia pertanyaan saudara kuasa hukum tidak sejalan dengan materi persidangan dan saya tidak mau memberikan jawaban
    Alocius Samosir kembali bertanya
    " Apakah dasar saudara menyatakan ke 6 surat sertifikat tanah " PT Surya Dumai Land Perkasa " itu resmi ?
    Apakah saudara pernah melihat alas tanah ke 6 sertifikat tersebut ?
    Lagi-lagi Bara Haji SH meminta kepada Hakim untuk keberatan tidak mau menjawab
    " Maaf pak kuasa hukum pertanyaan itu tidak kapasitas saya untuk menjawabnya .

    Rinton Simarmata dan Alocius Samosir, dihadapan awak media sangat menyesalkan jawaban dari saksi Bara Haji SH, mestinya saudara saksi yang diutus BPN Pekanbaru untuk menjadi pemangilan saksi oleh PN Pekanbaru sudah mempersiapkna seluruh bahan materi terkait legalitas 6 surat sertifikat tanah " PT Surya Dumai Land Perkasa "

    Merasa tidak puas dengan jawaban saksi, kedua kuasa hukum Busrial kedepannya akan mengambil langkah -langkah hukum kepada BPN Pekanbaru, agar pihak BPN Pekanbaru dapat terbuka dan transfaran dalam memberikan informasi , tegas kuasa hukum Busrial. (red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com