Kasat Reskrim Polres Inhil, Ingatkan Penyebar Data Pribadi Pasien Covid-19 Bisa Terjerat Pidana
Rabu, 24-06-2020 - 19:17:03 WIB 👁 54558
Photo :Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Polres Inhil, Ingatkan Penyebar Data Pribadi Pasien Covid-19 Bisa Terjerat Pidana
  •  

    SERGAPONLINE.COM INHIL - Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran biodata lengkap pasien positif covid 19.
     
    Tidak tau dari mana sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19 bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial mulai dari whatsapp hingga facebook.
     
    Oleh karena itu, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan data pasien covid 19.
     
    “Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19 di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).
     
    Kasat Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.
     
    “Kalau kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga pasien,” tegas Kasat Reskrim.
     
    Kasat Reskrim membeberkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
     
    “Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,” beber Kasat Reskrim.
     
    Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain, yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
    Selanjutnya, ditambahkan Kasat lagi,  mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
     
    Dalam Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 juta.
     
    Dengan segala aturan dalam perundangan – undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.
     
    “Kita mohon kerjasama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data – data yang bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebar kalau kita tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim. (S)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com