Kejaksaan Negri Bintan Musnahkan Barang Bukti
Selasa, 23-06-2020 - 12:20:51 WIB
SERGAPONLINE.COM BINTAN - Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti kali ini merupakan pelaksanaan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Januari 2020 sampai dengan Juni 2020.
Adapun jenis barang-barang yang akan dimusnahkan antara lain berupa :
1. Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah perkara: 15 perkara, jumlah barang bukti pengembalian dari hasil labfor sebanyak : 374,72 gram; beserta alat instrument kejahatan narkotika;
2. Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah perkara:
3 perkara, jumlah barang bukti pengembalian dari hasil labfor sebanyak : 98,4 gram; beserta alat instrument kejahatan narkotika;
4. Narkotika jenis Ekstasi dan/atau obat terlarang yang lainnya dengan jumlah perkara:
1 perkara, jumlah barang bukti pengembalian dari hasil labfor dengan berat.
(Rls/Daud)
Komentar Anda :