Meski Mahkamah Konsitusi, Debt Kolektor Tidak Dibenarkan Namun Perampasan Kendaraan Marak Di Riau
Minggu, 14-06-2020 - 09:11:10 WIB 👁 76974

TERKAIT:
 
  • Meski Mahkamah Konsitusi, Debt Kolektor Tidak Dibenarkan Namun Perampasan Kendaraan Marak Di Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali di uji ketegasannya atas maraknya perampasan barang (Kendaraan) milik warga Provinsi Riau, yang di duga kuat dilakukan oleh debt kolektor dari kalangan preman, dan yang juga diduga kuat sengaja di pelihara dan di bayar oleh pihak perusahaan leasing.

    Sebutkan namanya (ZA) kembali melaporkan kejadian yang menimpa dirinya,  peristiwa yang di alaminya terjadi di sekitar jl.Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Riau senin, 8 Juni 2020. Saat itu supir (SA) yang sedang mencari muatan demi untuk menghidupi keluarganya di tengah musibah Covid19 namun justru mendapatkan hal  yang tragis karena mobil colt diesel milik (ZA-red) yang di bawanya di rampas paksa oleh 4 orang preman yang berbadan besar juga bertingkah ganas tanpa alasan yang jelas.

    Saat kejadian itu terjadi sang supir menlfon ZA sebagai pemilik mobil dan memberitahukan kedatangan tamu sangar dan beringas dan tak di undang  tersebut, dan menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah mengambil mobil dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga ZA langsung ke TKP untuk memastikan kejadian apa yang sedang dihadapi oleh supir yang membawa mobilnya. Namun sudah jatuh ketimpa tangga layak diraihnya karena disaat musibah Covid-19 segala kesulitan justru mobilnya di bawa oleh tamu yang datangnya tidak di undang tersebut.

    Oleh karenanya merasa dirinya masyarakat taat aturan hukum juga  berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan serta perlindungan hukum terutama pihak Kepolisian, maka keesokan harinya Selasa, 9/6/2020 ZA melaporkan kejadian yang di alaminya dan supirnya ke pihak kepolisian daerah Riau(Polda). Seterusnya bergegas mendatangi kantor Advokasi Hukum Lembaga Gemantara Martinus Zebua, SH untuk mendapatkan bantuan pendamping hukum, dan juga kantor media group (Gemantararaya.com & Lintasperistiwanusantara.com dan Selidikkasus.com). Kebetulan beberapa awak media lagi berkumpul di kantor Gemantara Raya  yang berada di Jalan Paus Kota Pekanbaru Riau.

    Saat di konfirmasi oleh wartawan Kepada Pimpinan kantor Advokasi Hukum Martinus Zebua, SH yang di dampingi oleh Advokad muda Putra Sinambela, SH dan juga Pengacara kondang senior Vicktor Simamora, SH MH juga sedang menghadiri silaturahmi di kantor lembaga Tri Power Mitra tersebut.

    Martinus Zebua membenarkan, bahwa telah menerima surat kuasa dari (ZA -red)  sebagai korban dari keganasan preman dan atau yang di duga sebagai debt kolektor suatu perusahaan salah satu leasing mobil yang di duga dimana mobil tersebut di beli oleh klien kami dengan sistem kredit, Terang Martinus Zebua.

    Dengan demikian kantor kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat khususnya pak ZA  secara maximal dan siap mengerahkan seluruh Lawyer official kita.

    Kami syukuri satu hal awal karena sudah di laporkan ke pihak Kepolisian, dan juga kita baru menerima Surat Kuasa seterusnya kami segera suport upaya kepolisian dalam menangani kasus ini demi tidak menelan korban yang semakin banyak.

    Ditambahkannya bahwa kalaupun nantinya para pelaku terbukti dari pihak perusahaan leasing  maka kita minta pihak Kepolisian segera bertindak tegas.

    Apalagi Keputusan Mahkamah Konstitusi atas keberadaan debt kolektor itu jelas ilegal, dan perusahaan jika terbukti masih menggunakan jasa debt kolektor yang jelas tidak di legalkan menurut peraturan juga Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut maka akan kita minta ketegasan hukum, agar permasalahan serupa tidak menjadi hal sangar dan di takuti oleh masyarakat.

    Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan sukarela oleh debitur mesti mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Fidusia, menurut UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, bukan dengan sistem jasa preman atau debt kolektor. "Sambungnya"

    Saya sedikit jelaskan juga bahwa pemilik benda bertindak sebagai pemberi fidusia (debitur), sementara penerima fidusia (kreditur) adalah pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia dan telah di atur oleh UU. Pasal 15 ayat (2) UU No. 42/1999 tentang Fidusia mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Tindakan sepihak berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang dan kurang manusiawi baik fisik maupun psikis terhadap debitor yang acapkali mengesampingkan hak-hak pemberi fidusia seperti yang telah di atur oleh  Putusan MK.

    Bahkan MK mendeteksi inkonstitusionalitas dalam Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, Nanti kami akan kupas tuntas lewat  kasus ini.

    Dan tentunya kami mohon pihak lembaga sosial kontrol dan rekan media untuk turut mengawal terus hingga ending permasalahan ini. "Tutup Martinus Zebua SH."

    J.Zalukhu
    Media Cyber Group (red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com