Meski Mahkamah Konsitusi, Debt Kolektor Tidak Dibenarkan Namun Perampasan Kendaraan Marak Di Riau
Minggu, 14-06-2020 - 09:11:10 WIB 👁 74574

TERKAIT:
 
  • Meski Mahkamah Konsitusi, Debt Kolektor Tidak Dibenarkan Namun Perampasan Kendaraan Marak Di Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali di uji ketegasannya atas maraknya perampasan barang (Kendaraan) milik warga Provinsi Riau, yang di duga kuat dilakukan oleh debt kolektor dari kalangan preman, dan yang juga diduga kuat sengaja di pelihara dan di bayar oleh pihak perusahaan leasing.

    Sebutkan namanya (ZA) kembali melaporkan kejadian yang menimpa dirinya,  peristiwa yang di alaminya terjadi di sekitar jl.Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Riau senin, 8 Juni 2020. Saat itu supir (SA) yang sedang mencari muatan demi untuk menghidupi keluarganya di tengah musibah Covid19 namun justru mendapatkan hal  yang tragis karena mobil colt diesel milik (ZA-red) yang di bawanya di rampas paksa oleh 4 orang preman yang berbadan besar juga bertingkah ganas tanpa alasan yang jelas.

    Saat kejadian itu terjadi sang supir menlfon ZA sebagai pemilik mobil dan memberitahukan kedatangan tamu sangar dan beringas dan tak di undang  tersebut, dan menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah mengambil mobil dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga ZA langsung ke TKP untuk memastikan kejadian apa yang sedang dihadapi oleh supir yang membawa mobilnya. Namun sudah jatuh ketimpa tangga layak diraihnya karena disaat musibah Covid-19 segala kesulitan justru mobilnya di bawa oleh tamu yang datangnya tidak di undang tersebut.

    Oleh karenanya merasa dirinya masyarakat taat aturan hukum juga  berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan serta perlindungan hukum terutama pihak Kepolisian, maka keesokan harinya Selasa, 9/6/2020 ZA melaporkan kejadian yang di alaminya dan supirnya ke pihak kepolisian daerah Riau(Polda). Seterusnya bergegas mendatangi kantor Advokasi Hukum Lembaga Gemantara Martinus Zebua, SH untuk mendapatkan bantuan pendamping hukum, dan juga kantor media group (Gemantararaya.com & Lintasperistiwanusantara.com dan Selidikkasus.com). Kebetulan beberapa awak media lagi berkumpul di kantor Gemantara Raya  yang berada di Jalan Paus Kota Pekanbaru Riau.

    Saat di konfirmasi oleh wartawan Kepada Pimpinan kantor Advokasi Hukum Martinus Zebua, SH yang di dampingi oleh Advokad muda Putra Sinambela, SH dan juga Pengacara kondang senior Vicktor Simamora, SH MH juga sedang menghadiri silaturahmi di kantor lembaga Tri Power Mitra tersebut.

    Martinus Zebua membenarkan, bahwa telah menerima surat kuasa dari (ZA -red)  sebagai korban dari keganasan preman dan atau yang di duga sebagai debt kolektor suatu perusahaan salah satu leasing mobil yang di duga dimana mobil tersebut di beli oleh klien kami dengan sistem kredit, Terang Martinus Zebua.

    Dengan demikian kantor kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat khususnya pak ZA  secara maximal dan siap mengerahkan seluruh Lawyer official kita.

    Kami syukuri satu hal awal karena sudah di laporkan ke pihak Kepolisian, dan juga kita baru menerima Surat Kuasa seterusnya kami segera suport upaya kepolisian dalam menangani kasus ini demi tidak menelan korban yang semakin banyak.

    Ditambahkannya bahwa kalaupun nantinya para pelaku terbukti dari pihak perusahaan leasing  maka kita minta pihak Kepolisian segera bertindak tegas.

    Apalagi Keputusan Mahkamah Konstitusi atas keberadaan debt kolektor itu jelas ilegal, dan perusahaan jika terbukti masih menggunakan jasa debt kolektor yang jelas tidak di legalkan menurut peraturan juga Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut maka akan kita minta ketegasan hukum, agar permasalahan serupa tidak menjadi hal sangar dan di takuti oleh masyarakat.

    Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan sukarela oleh debitur mesti mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Fidusia, menurut UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, bukan dengan sistem jasa preman atau debt kolektor. "Sambungnya"

    Saya sedikit jelaskan juga bahwa pemilik benda bertindak sebagai pemberi fidusia (debitur), sementara penerima fidusia (kreditur) adalah pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia dan telah di atur oleh UU. Pasal 15 ayat (2) UU No. 42/1999 tentang Fidusia mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Tindakan sepihak berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang dan kurang manusiawi baik fisik maupun psikis terhadap debitor yang acapkali mengesampingkan hak-hak pemberi fidusia seperti yang telah di atur oleh  Putusan MK.

    Bahkan MK mendeteksi inkonstitusionalitas dalam Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, Nanti kami akan kupas tuntas lewat  kasus ini.

    Dan tentunya kami mohon pihak lembaga sosial kontrol dan rekan media untuk turut mengawal terus hingga ending permasalahan ini. "Tutup Martinus Zebua SH."

    J.Zalukhu
    Media Cyber Group (red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com