FPII Riau: Living Word Diduga Menyalahi Aturan Tata Kota
Rabu, 10-06-2020 - 13:37:54 WIB 👁 73331

TERKAIT:
 
  • FPII Riau: Living Word Diduga Menyalahi Aturan Tata Kota
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dalam aturan tata laksana untuk  pendirian suatu gedung seperti rumah, ruko,apartemen,mall yang perlu diperhatikan adalah legalitas atau syarat tata laksana pembangunan / Tata Kota gedung tersebut. Salah satu syarat utama yang harus diperlukan adalah surat menyurat status kepemilikan tanah, mengajukan permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di wilayah domisili bangunan dan masih banyak lagi syarat tertentu sesuai dengan aturan dan peraturan diwilayah tersebut.

    Beranjak dari sebuah aturan dan peraturan yang berlaku, Tim Forum Pers Independent Indonesia FPII setwil Provinsi Riau mencoba menggali informasi terkait dari pada pembangunan Mall " Living Word " yang berada dijalan Nangka ujung kota Pekanbaru. Ditinjau dari segi luas areal, bentuk arsitektur bangunan mulai dari tampak luar sampai arsitektur dalam gedung Living Word tergolong kategori perbelanjaan terbesar, termewah , terlengkap serta dikunjunggi masyarakat paling ramai di kota Pekanbaru.

    Dari informasi pemberitaan beberapa media Online, media cetak, diduga menjadi perbincangan alot, mulai dari pembangunan gedung sampai sebahagian perizinan masuk agenda hearing DPRD kota Pekanbaru.

    Selasa,9/6/2020, Tim FPII Riau menyambanggi Kantor Menegemen Living Word, dari pihak manajemen Living Word dihadiri humas berinisial R.M dan N.

    Diwakili Suriani Siboro ( sekretaris FPII Setwil Riau ) mempertanyakan  kelengkapan perizinan,dan di tengah Pertanyaan Sekretaris  FPII, langsung pihak menegemen memutar pertanyaan karena merasa terusik bapak humas R.M langsung memotong pembicaraan  dan mematahkan pembicaraan Suriani Siboro.

    " Maaf bu dan rekan-rekan FPII yang hadir, tadikan katanya judulnya silaturahmi, kok jadi begini ?,jika kehadiran FPII saat ini untuk mempertanyakan izin, saya rasa alangkah baiknya FPII langsung melayangkan surat kepada pihak manajemen secara resmi, nantinya secara resmi manajemen akan membalas."ucap R.M

    Dari hasil pertemuan FPII menyimpulkan untuk segera mungkin melayangkan surat konfirmasi tertulis, dimana FPII menduga pendirian gedung Living Word menyalahi aturan Tata Kota. Dalam waktu dekat FPII juga akan menyurati, Tim Ahli Bangunan Gedung TABG, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu DPMPTSP, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK, DPRD kota Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru.

    Saat di tanya beberapa awak media, tentang langkah langkah apa yang harus di persiapan FPII kedepan, Sekretaris FPII Riau Suriani Siboro dengan Tegas mengatakan," Kita dari FPII sebagai sosial kontrol, kita akan menyurati intansi terkait, supaya jelas dan transparan di ketahui publik, namun di atas semuanya tetap menyatakan praduga tak bersalah." ungkapnya mengakhiri.


    Sumber, FPII Setwil Riau



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com