Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang,
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Dilakukan Secara Online
Selasa, 09-06-2020 - 17:02:44 WIB 👁 81521

TERKAIT:
 
  • Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Dilakukan Secara Online
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini, proses penerimaan peserta didik baru dilakukan secara online atau PPDB From Home.

    "Jadwal, cara pendaftaran, dan alur PPDB sudah ditetapkan untuk TK, SD, dan SMP. Untuk melakukan pendaftaran hingga lihat hasil pengumuman bisa diakses di www.tanjungpinang.siap-ppdb.com," ucap Atma.

    Menurut Atma, PPDB dengan sistem form home dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Ini juga, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

    "Jadi, proses pendaftaran, seleksi, sampai pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet," pungkas dia.

    Atma menjelaskan, pendaftaran PPDB online mulai dibuka pada 29 Juni hingga 7 Juli dan dapat dilakukan selama 24 jam. Sementara pengumuman penerimaan yakni 8 Juli 2020.

    Pendaftaran secara daring ini, dilaksanakan dengan empat jalur, yaitu khusus siswa SMP untuk jalur prestasi pada 29 - 30 Juni 2020. Sedangkan, jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua dilaksanakan 1-7 Juli 2020.

    "Empat jalur itu memiliki kuota yaitu zonasi 75%, prestasi 5%, afirmasi 15%, dan perpindahan tugas orangtua/wali 5%, " tutur dia.

    Untuk jalur afirmasi, Atma menyebutkan diprioritaskan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Syaratnya harus ada bukti keikutsertaan dalam program pemerintah pusat atau daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sejahteta (KIS), atau sejenisnya.

    "Bukti itu harus diunggah, supaya kita tahu bahwa calon peserta didik tersebut memang kurang mampu atau tidak," kata dia.

    Selain itu, lanjut Atma, khusus jalur prestasi bagi calon peserta didik SMP. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, seperti prestasi akedemik, harus memiliki nilai SD nya minimal 87 dan non akedemik dibuktikan dengan setifikat dan piagam prestasi yang dimiliki calon peserta didik.

    "Intinya harus didukung bukti dokumen prestasi dari calon peserta didik," ujar dia. (Dd)

    Sumber:Diskominfo



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com