Polres Bengkalis Musnahkan BB Hasil Tangkapan Barang Impor Tidak Memiliki Dokumen
Senin, 08-06-2020 - 17:26:54 WIB 👁 29441

TERKAIT:
 
  • Polres Bengkalis Musnahkan BB Hasil Tangkapan Barang Impor Tidak Memiliki Dokumen
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Satuan Polair Polres Bengkalis kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari penangkapan barang impor yang tidak memiliki dokumen yang sah atau ilegal dan merupakan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perdagangan.

    Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh Kapolres Bengkalis, Kajari, Kepala Karantina, Pengadilan Negeri, bertempat di pinggiran pantai Selat Bengkalis tepanya di samping Pos Sat Polair Polres Bengkalis.   Senin (08/06/20)

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK, MT melalui Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmat Hidayat, S.I.K kepada awak media usai pemusnahan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perdagangan dan sesuai dengan surat penetapan pemusnahan Nomor : 2/Sit/Pen.Pid/2020/PN.Bls per tanggal 18 Maret 2020.

    "Untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 1 set tempat tidur bekas, 250 karung baju bekas, 3 unit sepeda baru, serbuk kapur dan cat cair, 1 karung cabe kering dan 1 karung bawang putih,"  jelas Kasat Polair Bengkalis

    Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmat Hidayat, S.I.K juga menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan KP KEDIDI-3015 yang menemukan kapal sedang melaksanakan bongkar muatan di Perairan Teluk Pambang Pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 pukul 22.30 Wib yang lalu.

    "Saat itu Tim lidik KP KEDIDI-3015 menemukan kapal sedang melaksanakan bongkar muatan di Perairan Teluk Pambang Ke. Bantan dan Tim Lidik langsung menghubungi tim Patroli perahu karet KP KEDIDI-3015 untuk menuju ke lokasi sekira pukul 22.30 Wib, kemudian Tim Lidik dari darat menangkap dan mengamankan kapal berserta tersangka yang sedang melakukan bongkar muat barang tersebut,"kata Kasat menjelaskan

    "Selanjutnya kapal dinaikkan ke dalam beberapa mobil dan barang bukti diamankan dan dikawal menuju sat Polair Polres Bengkalis untuk proses penyidikan,"jelasnya lagi

    Terakhir Kasat menerangkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal Pasal 86 UU RI No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan jo pasal 111 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 Tentang perdagangan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

    "Selanjutnya pada hari Rabu nantinya dua orang tersangaka RS dan IM akan kita serahkan ke Kajari Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," tutut Kasat. (fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
  • Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
  • Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    03 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    04 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    06 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    07 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    08 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    09 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    10 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    11 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    12 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    13 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    14 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    15 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    16 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    17 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    18 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    19 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    20 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    21 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    22 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com