Penundaan Pembayaran Disetujui,
BCA Finance Dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
Jumat, 29-05-2020 - 09:51:59 WIB 👁 211212

TERKAIT:
 
  • BCA Finance Dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Akibat wabah virus Covid-19 atau corona yang sedang melanda dunia berdampak pada segala aspek dimasyarakat, terutama pada income semua lapisan masyarakat.

    Untuk itu pemerintah Indonesia pun segera mengambil langkah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 tersebut, diantaranya mengeluarkan suatu kebijakan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah ataupun kendaraan yang berhubungan dengan perbankan dan lesing.

    Adapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia yaitu memberikan penangguhan atau relaksasi bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dalam pembayaran angsuran kredit rumah ataupun berupa unit kendaraan selama satu tahun.

    Beda hal nya dengan BCA Finance, Perusahaan yang cukup punya  nama bukan saja di Riau, tapi di seluruh Indonesia, mereka juga memberikan penangguhan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

    Namun sangat disayangkan  penangguhan yang mereka berikan kepada masyarakat bukannya meringankan masyarakat, namun malah memberatkan bagi debitor.

    Contohnya saja pada masa atau jangka waktu kredit yang seharusnya sisa kredit konsumen tinggal 42 bulan lagi (Total masa kredit 48 bulan),  setelah disetujui penangguhan tersebut menjadi 54 bulan, dan parahnya lagi pembayaran yang sudah dilakukan konsumen selama 6 bulan dianggap hangus dan konsumen disuruh bayar lagi dari awal sampai 54 bulan.

    Begitu juga dengan pembayaran bunga yang diterapkan oleh BCA Finance selama penangguhan di setujuinya relaksasi sebesar 18,46% selama 12 bulan, tanpa pokok dari pada angsuran Debitor dipotong.

    Setelah masa penangguhan penundaan pembayaran yang telah di setujui oleh BCA Finance selama 12 bulan, maka Debitor pada angsuran selanjutnya harus membayar bunga sebesar 20,23%. Sehingga kalau dihitung secara detail, maka konsumen harus membayar sekitar 60 Juta lebih dari pada masa kredit sebelum dilakukan adendum Relaksasi.

    Salah satu Debitor yang diwawancarai media ini mengatakan, penangguhan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan BCA Finance tidak berpedoman pada aturan yang telah di umumkan oleh presiden RI atau kebijakan pemerintah, dimana dalam masa penangguhan konsumen memang tidak dibebankan apapun oleh perusahaan,  termasuk bunga yang harus dibayarkan selama setahun, Jelasnya Debitor dengan Kesal.

    Kalau bagini cara perusahaan BCA finance memberikan penangguhan kepada masyarakat, dimana letak penangguhannya kalo masyarakat harus tetap membayar bunga yang besarnya hampir separoh pokok, jangan mengabilnya kesempatan dalam kesempitan, kita meminta kepada penegak hukum agar melakukan pemeriksaan kepada perusahaan BCA Finance atas diterapkanya bunga yang sangat fantastis itu, dasar hukumnya apa...?  Minta Debitor.

    Pada saat awak media riaukontras. Com mendatangi kantor BCA Finance yang berada di jalan Arifin Ahmad ( 27/5/2020) untuk konfirmasi terkait masalah penangguhan ini,  Deni selaku devisi penagihan mengatakan bahwa dia tidak berkompenten untuk menjawab awak media, dan dia ( Deni)  berjanji akan menghubungi kembali awak media untuk mengabarkan siapa nanti dari pihak perusahaan yang bisa untuk dikonfirmasi oleh pihak media terkait masalah penangguhan ini. Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak media belum menerima kabar dari pihak BCA finance.  (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com