Polres Kuantan Singingi Menangkap Pelaku Penambang Tanpa Izin
Sabtu, 16-05-2020 - 07:58:56 WIB
SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Tam dari(
FPII ) Forum pers indopendent idonesia kuansing. Sangat bangaga atas kenerja angota Polres kuasing, untuk memerangi (peti) tampa izin.
Pada hari kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kab. Kuantan Singingi telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku Pertambangan tanpa Izin.
Karna adanya laporan masarakat tim turun kelapangan.
Laporan Polisi Nomor : LP.A/57/V/2020/Riau/SPKT/Res Kuansing.
Pelaku .Atas nama Miswardi alias imis.
TTL: Tanah Bekali 02 Juni 1976
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Pulau Ingu Kec.
Benai Kab. Kuantan Singingi
Dua atas nama : Jupril als Bujang
Ttl : Padang 03 November 1982
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :Tanah Bekali Kec.
Pangean Kab. Kuantan Singingi
Kronologis Penangkapan
Pada Hari Kamis 14 Mei 2020 sekira 14.00 wib, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada Penambang Emas Tanpa Izin yang terletak di Desa Gunung Kesiangan Kec. Benai Kab. Kuansing, kemudian Tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Asep Saifurrohman, S.TrK langsung menuju lokasi untuk memastikan bahwa benar ada Penambangan Tanpa Izin.
Sesampainya di Lokasi Sekira Pukul 15.30 Wib Tim Opsnal menemukan 2 ( dua ) Unit Dompeng yang sedang bekerja, Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku penambangan tanpa Izin.
Tim Opsnal mengamankan 2 ( dua ) orang Pelaku Penambangan tanpa izin tersebut. ke 2 ( dua ) pelaku tersebut merupakan pekerja dari masing-masing rakit.
Pada Saat Hendak keluar dari lokasi penambangan masyarakat sudah berkumpul meminta agar pelaku dilepaskan dikarenakan kondisi tersebut selanjutnya 2 ( dua ) pelaku tersebut langsung dibawah ke Mapolres Kuansing untuk dimintakan keterangannya.dan untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.
Pada pukul 20:00 Wib Tim Opsnal Satreskrim dengan Backup Sat Sabhara menuju TKP untuk mengambil Barang Bukti. Sesampainya di TKP mesin Dompeng sudah tidak berada di rakit, akan tetapi peralatan lain yang digunakan untuk melakukan penambangan masih berada Di TKP.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut diatas dibawa ke Mapolres Kuansinge untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti barang bukti yang di bawa ke mapolres yaitu delapan macam barang buktinya
. (tiga) buah buah Paralon
2 (dua) buah pipa spiral
2 (dua) buah alat dulang
2 (dua) buah jeregen
4 (empat) buah karpet
1 (satu) botol Air Polres Kuantan Singingi. Menangkap pelaku penambang Tanpa Izin.
SZERGAPONLINE COM.TALUK KUANTAN .Tam dari(
FPII ) Forum pers indopendent idonesia kuansing. Sangat bangaga atas kenerja angota Polres kuasing.
Untuk memerangi (peti) tampa izin.
Pada hari kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kab. Kuantan Singingi telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku Pertambangan tanpa Izin.
Karna adanya laporan masarakat tim turun kelapangan.
Laporan Polisi Nomor : LP.A/57/V/2020/Riau/SPKT/Res Kuansing.
Pelaku .Atas nama Miswardi alias imis.
TTL: Tanah Bekali 02 Juni 1976
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Pulau Ingu Kec.
Benai Kab. Kuantan Singingi
Dua atas nama : Jupril als Bujang
Ttl : Padang 03 November 1982
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :Tanah Bekali Kec.
Pangean Kab. Kuantan Singingi
Kronologis Penangkapan
Pada Hari Kamis 14 Mei 2020 sekira 14.00 wib, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada Penambang Emas Tanpa Izin yang terletak di Desa Gunung Kesiangan Kec. Benai Kab. Kuansing, kemudian Tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Asep Saifurrohman, S.TrK langsung menuju lokasi untuk memastikan bahwa benar ada Penambangan Tanpa Izin,
Sesampainya di Lokasi Sekira Pukul 15.30 Wib Tim Opsnal menemukan 2 ( dua ) Unit Dompeng yang sedang bekerja, Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku penambangan tanpa Izin.
Tim Opsnal mengamankan 2 ( dua ) orang Pelaku Penambangan tanpa izin tersebut. ke 2 ( dua ) pelaku tersebut merupakan pekerja dari masing-masing rakit.
Pada Saat Hendak keluar dari lokasi penambangan masyarakat sudah berkumpul meminta agar pelaku dilepaskan dikarenakan kondisi tersebut selanjutnya 2 ( dua ) pelaku tersebut langsung dibawah ke Mapolres Kuansing untuk dimintakan keterangannya.dan untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.
Pada pukul 20:00 Wib Tim Opsnal Satreskrim dengan Backup Sat Sabhara menuju TKP untuk mengambil Barang Bukti. Sesampainya di TKP mesin Dompeng sudah tidak berada di rakit, akan tetapi peralatan lain yang digunakan untuk melakukan penambangan masih berada Di TKP.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut diatas dibawa ke Mapolres Kuansinge untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti barang bukti yang di bawa ke mapolres yaitu delapan macam barang buktinya
. (tiga) buah buah Paralon
2 (dua) buah pipa spiral
2 (dua) buah alat dulang
2 (dua) buah jeregen
4 (empat) buah karpet
1 (satu) botol Air Raksa
7. Mesin Dompeng (DPB)
8. Keong (DPB)
Keseluruhan barang bukti di sita dan di amankan di Polres(RS)
7. Mesin Dompeng (DPB)
8. Keong (DPB).
Keseluruhan barang bukti di sita dan di amankan di Polres. (RS)
Komentar Anda :