Cegah Penyebaran Covid-19,
Pemkab dan MUI Keluarkan Aturan Tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M
Rabu, 15-04-2020 - 19:21:46 WIB 👁 46817

TERKAIT:
 
  • Pemkab dan MUI Keluarkan Aturan Tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si memimpin rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kampar dan Forkopimda terkait peraturan tentang aktifitas dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (15/4).

    Dalam arahannya , Yusri mengatakan bahwa, terkait aktifitas bulan suci ramadhan 1441 H, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran No.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 dan juga surat edaran dari Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diseasa (COVID-19) dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau serta Himbauan MUI Kabupaten Kampar Nomor: 01/MUI-K/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

    "berdasarkan surat edaran tersebut, sangat penting rasanya bagi kita untuk membuat aturan tentang ativitas bulan ramadhan dan idul fitri ini, agar mata rantai penyebaran covid tersebut dapat kita putus" jelas Yusri.

    Yusri mengatakan, aturan yang kita buat, tentunya tidak jauh berbeda dengan yang di keluarkan oleh Provinsi Riau, tentunya  menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, adapun beberapa aturan yang dibuat antara lain menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang Ramadhan seperti Kenduri, berdoa sebelum masuk bulan Ramadhan, mandi Balimau Kasai dan Ziarah Kubur yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

    Kemudian juga menghimbau seluruh umat Islam agar meniadakan kegiatan Sahur Bersama dan Buka Puasa Bersama (ifthar jama’i), baik yang diadakan oleh lembaga pemerintah, swasta, ormas, Masjid, Mushalla maupun kelompok masyarakat tertentu, serta meniadakan santapan Rohani Ramadhan dalam pelaksanaan Sholat Tarawih di Masjid/Mushalla.

    Sedangkan Kajian Ramadhan akan disampaikan melalui Radio atau Media Sosial juga melaksanakan kegiatan Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing sedangkan Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an di Masjid/Mushalla hanya dilaksanakan oleh beberapa orang yang ditetapkan oleh pengurus dengan memberlakukan protokol kesehatan.

    Selanjutnya juga meniadakan kegiatan Peringatan Nuzul Al-Qur’an baik diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu. Tidak melaksanakan kegiatan I’tikaf baik di Masjid maupun Mushalla.

    Tidak Melaksanakan Takbiran Keliling pada malam Idul Fitri, cukup melakukan takbiran di dalam masjid/mushalla oleh beberapa orang saja maksimal tiga orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

    Meniadakan kegiatan Silaturrahim atau Halal bi Halal yang sifatnya berkumpul di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya baik diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu.

    Kemudian, dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi (zona merah) berdasarkan ketetapan Pemerintah, maka kegiatan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid/mushallaatau tempat umum lainnya ditiadakan.

    Sedangkan dalam kawasan yang potensi penularannya rendah dan sedang (zona hijau dan kuning) berdasarkan ketetapan Pemerintah, maka diperbolehkan untuk melaksanakan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid/mushalla atau tempat umum lainnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan  dan memperhatikan hal-hal diantaranya, Imam sholat dianjurkan membaca surat-surat pendek dan membaca zikir-zikir singkat, Jarak shaf antar satu jamaah dengan jamaah lainnya minimal 1 (satu) meter dengan tetap memperhatikan lurusnya shaf.

    Setiap orang menghindari kontak fisik baik bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya dan kuga setiap orang dianjurkan sholat di masjid/mushalla terdekat dari kediamannya dan membawa sajadah masing-masing dari rumah dan tak lupa setiap orang wajib memakai masker.

    Bagi yang terpapar COVID-19 baik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect COVID-19 dan Positif COVID-19 dilarang mengikuti sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya.

    Khusus kepada Satgas COVID-19 agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti terhadap aktivitas pasar Ramadhan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko, cafe/restoran/rumah makan, warnet serta kegiatan berkumpul sore menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

    Camat, Kepala Desa/Lurah, Ketua RW/RT, Pengurus masjid/mushalla, Ninik  Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai dan tokoh masyarakat diinstruksikan untuk melakukan pengawasan, mengedukasi, menertibkan dan memberikan teguran terhadap anggota masyarakat yang melanggar hal-hal tersebut di atas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19.(Diskom).



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com