Terkait Kasus RH, Ini Ungkap Kejari Rohil dan Fakta Persidangannya
Kamis, 19-03-2020 - 20:26:35 WIB 👁 21769

TERKAIT:
 
  • Terkait Kasus RH, Ini Ungkap Kejari Rohil dan Fakta Persidangannya
  •  

    SERGAPONLINE.COM BAGANSIAPIAPI - Publik harus tau brgulirnya kasus pidana undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Rudi Hartono karena masalah meminta proyek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil yang tak diterpenuhi hingga melakukan postingan ke Media Sosial Facebook bukan ranah Jurnlistik.

    Saat ini kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negri Ujung Tanjung dan sudah masuk tahapan mendengarkan keterangam berbagai saksi ahli.

    Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono,SH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dian Afandi Panjaitan dan Kasipidum Zulham Pardamean Pane,SH dan Jaksa Maruli Sitanggang,SH dan Niki Junesmero mengatakan, Rabu (18/03/2020) bahwa dakwaan terhadap tersangka terkait UU ITE.

    Bahkan kasus ini sudah dinyatakan lengkap dengan mengumpulkan lima alat bukti baik dari keterangan pelapor maupun keterangan Forensik Medan terkait postingan Rudi Hartono di Jejaring Sosial Facebook milik akun pribadinya.

    Postingan sebanyak enam kali ini terdakwa Rudi Hartono dilaporkan Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir ke polisi terkait postingan diakun medsos fb, bulan 7-9/2018 yang berbunyi “Anggaran APBD Mubazir Sia-sia Uang Rakyat yang Dikelola Proyek PUTR Tahun akhir 2017 di Era Kadis.Jon Safrindow Pagu Anggaran RP.13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak-retak.

    Hasil investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak retak semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan baru & sudah dipanggil PPTK apakah kasus laporan LSM ke Kejari Rohil sudah masuk angin kah ? Pak Jamwas Kejagung.

    Tolong Monitoring Kinerja Kejari Rohil yang baru menjabat..dan disertai dengan video lokasi jembatan.

    Dalam kasus ini, terdakwa Rudi Hartono dijerat dalam Pasal 27 Ayat (3) Jounto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

    "Jadi penegasan kita bahwa kasus ini berdasarkan data dari penyidik dan kita tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kasus ITE oleh terdakwa," kata Kajari.

    Dalam Fakta persidangan, menurut keterangan Kadis PUTR bahwa terdakwa sempat menemuinya dan meminta proyek dan apabila tidak dipenuhi maka akan melakukan menaikkan kasus. Namun hal itu tidak diindahkan Jon dan akhirnya terdakwa melakukan aebagaimana bunyi ancamannya tersebut.

    Setelah diunggah ke Facebook,  terdakwa Rudi Hartono sempat menghapus postigannya itu namun pihak hukum bisa melihat kembali berdasarkan data dari Forensik Kota Medan.

    Keterangan Jon Syafrindow juga sama sekali tidak dibantah oleh Terdakwa saat persidangan terkait hal meminta proyek apabila tidak diberikan maka akan diunggah ulang. Dan hal itu terjadi bahwa Rudi Hartono kembali mengunggah sampai enam (6) kali dengan akun Facebook yang sama.

    Sampai saat ini berbagai ahli sudah dihadirkan diantaranya Ahli Pidana, Ahli IT dan Ahli Bahasa. Para saksi sudah memaparkan sesuai tupoksinya dan didengarkan oleh hakim, Penasehat Hukum dan Terdakwa.

    Kajari menambahkan bahwa sama sekali tidak ada upaya kriminalisasi, pasalnya kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakanakan tugas sesuai tupoksinya.

    Kasipidum Zulham Pardamean Pane,SH mengatakan bahwa kasus ini murni penyalahgunaan media sosial dan dilaporkan oleh korban yang merasa nama baiknya dicemarkan.

    "Kita sangat paham tugas jurnalistik, dalam kasus ini murni unggahan pribadi dan bukan kasus pemberitaan dan juga bukan kasus korupsi. Kita pidana umum jadi tidak ada kaitan kasus ini dengan korupsi," tegasnya.

    Bahkan dalam kasus ini pihak Kejaksaan memperilakan pihak terdakwa untuk menghadirkan Ahli a de change pada Senin pekan depan, untuk menyampaikan pendapatnya terkait kasus ITE yang tengah berjalan.

    "Sidang terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapapun dan sekali lagi kita tegaskn bahwa ini bukan kasus pemberitaan dan korupsi ini kasus ITE." pungkasnya. (red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com