Maraknya Knalpot Blong Satlantas Polres Aceh Timur Razia Toko Onderdil
Kamis, 05-03-2020 - 15:41:06 WIB
SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Demi mengantisipasi maraknya pengguna knalpot racing atau knalpot Blong, Kasatlantas Polres Aceh timur AKP Aditia Kusuma, mengimbau kepada pemilik toko onderdil sepeda motor untuk tidak menjual knalpot yang bersuara cukup bising tersebut kepada sembarang pembeli. Kamis (5/03/2020)
Jika hal ini terus dilakukan maka kita akan bertindak tegas, baik itu kepenjual mau pun kepada pembeli/pengguna knalpot Blong tersebut, karena menurutnya knalpot standar dari produsen sepeda motor telah sesuai dengan kebutuhan keselamatan maupun segi efisien, sehingga pengendara tidak perlu mengganti knalpot yang sudah dirancang oleh pabrik kendaraan tersebut. Dan Fungsi Silencer atau peredam itu tujuannya juga untuk menghemat bahan bakar dan tentunya tidak menggangu pengguna jalan lainnya. Kata AKP Aditia Kusuma
Lanjutnya di Negara yang sudah maju ada istilahnya competition use only, yang hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat kompetisi, seperti balapan dan lain sebagainya, jadi knalpot racing/Brong tidak dibenarkan untuk digunakan harian. Jelas Kasatlantas Polres Aceh Timur
Kasatlantas Polres Aceh Timur juga mengatakan bahwa ambang batas suara yang ditimbulkan dari knalpot sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009, dengan batas kebisingan knalpot yang diperkenankan untuk motor sampai 150cc itu kondisi stasioner di angka 85 desible, dan untuk di atas 200cc ditoleransi 105 desible. Ucapnya (Edo)
Komentar Anda :