Ketua Korwil FPII Riau: Pejabat/Kades Jika Tak Korupsi Jangan Risih Gerah Sama LSM & Wartawan
Kamis, 27-02-2020 - 15:03:02 WIB 👁 65752

TERKAIT:
 
  • Ketua Korwil FPII Riau: Pejabat/Kades Jika Tak Korupsi Jangan Risih Gerah Sama LSM & Wartawan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU RIAU - Pejabat daerah dan atau Kepala Desa diduga risih akan kehadiran LSM dan Wartawan, yang mana LSM dan Wartawan menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol.

    Ismail Sarlata Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil (Sekretaris Wilayah) Riau, menyikapi akan dugaan kerisihan pejabat daerah dan atau  Kepala Desa saat di Konfirmasi.

    " Kenapa harus Kepala Daerah atau Kepala Desa harus risih akan kehadiran LSM atau Wartawan saat di konfirmasi ?, jika merasa tidak melakukan dugaan Korupsi jangan risih dan gerah.Beri layanan dan jawaban yang sebaiknya,sebagai figur publik." ungkap Ismail Sarlata Ketua Setwil FPII Riau via WhatsApp Pribadinya kepada wartawan.Rabu (26/02/2020).

    Didalam Pasal 28f UUD 1945, jelas disampaikan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.

    Sementara menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok
    PERS. Bab ll (PASAL 2). "Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

    PASAL 3 (AYAT 1)
    PERS Nasional mempunyai Fungsi sebangai Media informasi.pendidikan, Hiburan Dan Kontrol Sosial. (UU 40/1999 Pers Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)

    PASAL.4 (Ayat 1)
    Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.

    (AYAT 3)
    Untuk menjamin kemerdekaan Pers ,
    Pers Nasional mempunyai hak mencari.memperoleh.Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi.

    (AYAT 4),
    Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Di depan Hukum,Wartawan 
    mempunyai Hak Tolak.

    BAb.lll (PASAL 8.)
    Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.

    Tidak hanya itu saja, dalam memperoleh informasi, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat di Negara Rupublik Indonesia

    UU Nomor 68 Tahun 1999, Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (kip),Instruksi Menteri dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dan

    Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya semuanya sangat jelas,

    " Untuk itu para kepala desa gunakanlah dana ADD dan DD sebagai mana semestinya, untuk memajukan pembangunan desa. Dan juga berilah Informasi sebagaimana mestinya kepada LSM dan Wartawan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita Negara dalam mewujudkan Informasi yang transparansi akan kebijakan,keputusan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat luas, tidak mesti hatus takut dalam mberikan Informasi kepada LSM dan Wartawan dengan berbagai dugaan dalil dan atau dugaan alasan yang diduga dapat menghambat Kinerja LSM dan Wartawan.Jika itu terjadi pada awak media dan atau wartawan maka sama halnya Kepala Daerah dan atau Kepala Desa diduga Kangkangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, pasal (18) ayat (1)." tutup Ismail Sarlata dengan tegas.**



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com