Tiga Terpidana Perjudian Menjalani Eksekusi Cambuk Di Aceh Timur
Senin, 24-02-2020 - 13:53:21 WIB
SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Tiga terpidana perjudian menjalani eksekusi cambuk di Halaman Masjid Agung Darussalihin, Gampong Jawa, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Hari Senin (24/2/2020).
Prosesi hukuman cambuk ketiga terpidana berinisial IB, TZ dan SE tersebut, berlangsung di panggung terbuka, disaksikan hakim pengawas, jaksa, eksekutor, tim medis, forkopimda dan masyarakat setempat. Sejumlah personel kepolisian, Satpol PP dan WH turut berjaga mengamankan kegiatan tersebut.
Kepala dinas Satpol-PP/WH, T.Amran SE,MM, melalui Kabid penegakan peraturan perundang-undangan daerah dan syariat Islam Aceh timur Muzakkir SHI, mengatakan cambuk ini merupakan komitmen Aceh guna menerapkan syariat Islam di ibukota provinsi ini.
Lanjutnya Kota Idi Rayeuk harus menjadi kota terdepan dalam menerapkan syariat Islam dan menjadi model. Ujar Muzakir kepada wartawan di lokasi prosesi cambuk
Menurutnya apapun yang dikerjakan terutama yang melanggar syariat Islam semuanya memiliki konsekuensi, oleh karena itu dia meminta kepada seluruh warga Aceh timur untuk tidak melanggar nilai-nilai syariat Islam.
Mereka yang dicambuk hari ini belum tentu lebih baik dari Kita, Makanya ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua. Pungkas Muzakkir (Edo)
Komentar Anda :