Penggalian dan Penimbunan Melanggar Aturan
Sabtu, 22-02-2020 - 21:30:35 WIB
SERGAPONLINE.COM BINTAN - Diduga Acun pemilik lahan"penimbunan" melanggar aturan di wilayah,jalan Wacopek (kijang) RT 01/RW 004 kelurahan Gunung lengkuas kabupaten Bintan,lori yang mengangkut tanah tidak di tutup terpal,sehingga jalan berdebu,serta tanah yang berhamburan di jalan,membuat pengguna jalan harus lebih berhati- hati melewati areal tersebut.(22/2/20).
"Untuk mendapatkan informasi yang akurat awak media mendatangi kantor lurah Gunung lengkuas, menanggapi hal ini,lurah Waliyar Rachman,S.STP mengakui bahwa Acun pemilik lahan baru mencoba mengurus izin di tanggal 7 Februari 2020,itu pun bukan A cun sendiri yang mengurus,A cun mengutuskan kepercayaannya" Wawan".
Melihat surat rekomendasi penggalian dan penimbunan yang di rekom Kelurahan Gunung Lengkuas pada tanggal 07 Februari 2020 kepada pemilik lahan sekaligus penimbun atas nama A cun itu tertera beberapa persyaratan yang menurut informasi dan pantauan dilapangan diduga dilanggar.
Diantaranya poin A. Alat pengangkut harus ditutup dengan menggunakan terpal agar tanah tidak berjatuhan di jalan raya, poin C. Apabila ada tanah yang jatuh ke jalan raya segera dibersihkan agar tidak mengganggu pengguna jalan umum.
Serta poin D. Untuk menjalankan kegiatan penggalian/penimbunan diharapkan dapat berkordinasi dengan instansi terkait.
“Di poin E. Itu Juga sudah tertera dan jelas apabila dalam aktifitas penggalian atau penimbunan itu tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan maka, rekomendasi ini tidak berlaku,” kata Lurah itu menambahkan.
Dengan demikian, lanjut Rachman, Ia dalam waktu dekat akan menarik kembali surat rekomendasi Kelurahan atas penimbunan itu serta menyurati Satpol PP untuk mengambil langkah dan tindakan selanjutnya.
“Kita akan kroscek lagi, jika benar kita akan panggil Sapol untuk memberhentikan,” pungkasnya.
Perlu diketahui juga sebagai mestinya aktifitas penimbunan atau penggalian baru bisa dimuali jika sudah keluar izin dari Pemerintah maupun instansi terkait. (Daud)
Komentar Anda :