Amiruddin Sinaga Kasus penipuan jual Beli Lembu Di Tuntut Tiga Tahun Penjara
Kamis, 13-02-2020 - 11:56:37 WIB 👁 80230

TERKAIT:
 
  • Amiruddin Sinaga Kasus penipuan jual Beli Lembu Di Tuntut Tiga Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM ASAHAN -  Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Gusmira Fitri Warman, dinilai telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Penipuan yang dilakukan Pengusaha Pantai Galau Tanjungbalai, Amiruddin Sinaga (56) yang terjerat kasus penipuan jual beli hewan ternak Lembu menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (12/2/2020).

    Sementara Amiruddin ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan pada Desember 2019 lalu atas laporan sejumlah korbannya, salah satu diantaranya Kepala Desa (Kades) Buntu Pane, Manten Aperi Simbolon.

    Dalam hal ini perbuatan Amiruddin oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Gusmira Fitri Warman dinilai telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Penipuan.

    "Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi terdakwa Amiruddin Sinaga dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan," ucap Gusmira, dihadapan majelis hakim, Rabu.

    Seleai mendengar tuntutan itu, Amiruddin yang bersidang tanpa penasehat hukum itu lantas menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan yang rencananya digelar pada Rabu (19/2/2020) mendatang.

    Terdakwa peranah membeli 72 ekor Lembu kepada Manten seharga Rp 943,5 juta. Namun sampai saat ini, Amiruddin baru membayar Rp 238,5 juta.

    Sewaktu jual beli itu berlangsung dalam beberapa tahap, sejak 27 April 2019. Saat ditagih, terdakwa selalu berkelit, hingga kemudian dilaporkan korban ke Polres Asahan.

    Sementara itu, pada Kamis 2 Januari 2020, Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan Amiruddin Sinaga membeli lembu untuk dijual kembali ke sejumlah orang dengan modus berjanji akan melunasinya secara bertahap.

    "Hasil penyidikan kami, selain 2 LP ini. Ada juga LP Amiruddin di wilayah hukum lain, satu di Batubara, satu di Labuhanbatu dan satu di Tanjungbalai. Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya, jadi bagi masyarakat yang pernah jadi korban bisa buat laporan ke Polres Asahan," ungkap mantan Kasat Intel Polresta Medan itu.(BM)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com