Diduga Kades Sungai Ala Langgar Aturan
Senin, 27-01-2020 - 13:47:54 WIB
SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN -Ketua Forum kades Kecamatan Hulu Kuantan M.Rizal Yang menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Ala hingga saat ini Belum juga menyelesaikan Pengerjaan Dana Desa tahun anggaran 2019.
Pasalnya Pengerjaan Box culvert yang dianggarkan pada tahun 2019 yang lalu,selambat lambatnya sudah diselesaikan pada 31 Desember 2019 yang lalu.
Namun, meskipun demikian kepala desa sungai Ala tersebut tidak mentaati aturan, Bahkan teguran dari pendamping tidak dindahkan nya.
seperti yang dikatakan Sabandi pendamping desa kecamatan Hulu Kuantan mengatakan kepada media ini melalui via hanphone pada Sabtu,( 25/01/2020) Siang " Kita sudah melarang bahwa pengerjaan tidak boleh dilanjutkan, namun penyampaian kita tidak diindahkan " ucap subandi.
sementara ditempat terpisah Camat Hulu Kuantan Joni,SP saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan " Kita sebagai pemerintahan kecamatan Hulu Kuantan, sudah memberikan surat edaran kepada masing kepala desa yang ada di kecamatan Hulu Kuantan, namun kades sungai Ala ini tidak mengindahkan himbauan kita, tetap ngotot dengan kerjaan nya, meski sudah habis batas nya" ungkap joni
Dilanjutkan Joni, seharusnya sudah habis waktu per 31 Desember itu,seluruh dana diSILPAkan tidak boleh dikerjakan lagi, nah ini jelas salah secara aturan " lanjutnya
Dengan kejadian seperti ini jelas kades sungai Ala melanggar aturan yang telah diatur sesuai permendagri tahun 2018 BAB I tentang pemberitahuan Umum Poin ke 6 dan ke 7 yang mana berbunyi : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa dan poin ke 7 berbunyi: Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Namun kades sungai Ala tersebut telah menyalahi aturan tersebut.(RS)
Komentar Anda :